tirto.id - Lion Air Group menyediakan 20.330 kursi tambahan selama masa angkutan Lebaran 2018, khusus untuk layanan domestik. Hal itu disampaikan President and CEO Lion Air Group, Edward Sirait.
“Lion Air Group berkomitmen dalam mengupayakan dan menyediakan layanan penerbangan terbaik yang mampu mengakomodir kebutuhan pelanggan dan masyarakat selama Lebaran 2018,” ujar Edward, Kamis (7/6/2018).
Kursi tambahan tersebut akan diberlakukan pada penerbangan Lion Air sebanyak 11.718 kursi, Batik Air sebanyak 6.020 kursi dan Wings Air sebanyak 2.592 kursi.
“Lion Air Group telah menentukan berdasarkan hasil analisis pasar untuk rute terbaik yang memiliki permintaan tinggi, frekuensi penerbangan, jam operasional bandar udara keberangkatan maupun tujuan serta tidak menjual tarif tiket pesawat di atas ketentuan, yaitu tarif batas atas," kata Edwar.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan, Lion Air Group akan memperkuat sumber daya manusia di bandar udara yang menjadi bagian extra flight. Sedangkan untuk jenis pesawat yang dioperasikan akan menyesuaikan dengan peningkatan trafik arus mudik Lebaran pada tahun ini.
Dalam mendukung kesiapan arus mudik dan arus balik tahun ini, Lion Air Group bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, melakukan pengecekan (ramp check) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/6/2018).
Pengecekan itu, menurutnya dilakukan terhadap kelaikan pesawat, pilot, awak kabin dan ground handling agar tetap menjalankan standar prosedur operasi secara tepat menyambut mudik Lebaran 2018.
Bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara, Lion Air Group mengimbau agar melakukan perjalanan mudik lebih awal.
Para pelanggan juga diimbau untuk mempersiapkan dokumen (tanda pengenal) sesuai yang tertera pada tiket, check-in lebih awal yaitu paling tidak 120 menit sebelum jadwal keberangkatan penerbangan. Hal tersebut guna meminimalisir dampak dari antrean panjang di meja pelaporan (check-in counter).
Counter check-in Lion Air Group di bandar udara akan tutup 30 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan domestik atau 45 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan internasional).
Editor: Yantina Debora