tirto.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan pelarangan mudik menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi mudik jarak jauh.
“Yang kami khawatirkan adalah sepeda motor memang bukan moda yang diciptakan untuk mudik, dan itu ditunjukkan dengan data kecelakaan yang tinggi,” kata Ketua Umum MTI Tory Darmantoro pada konferensi persI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Tory menambahkan, pada 2021 menurut data yang dihimpun oleh MTI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), persentase kecelakaan lalu lintas terbesar terjadi pada jenis kendaraan sepeda motor sebesar 73 persen.
MTI juga memberikan usulan mengenai kebijakan pemerintah dalam menyediakan pengangkutan gratis ke tujuan dengan menggunakan kapal, kereta api, hingga truk yang pelaksanaannya dapat dipadukan dengan program mudik gratis.
“Kerjasama dengan pemerintah pusat, Kemenhub, dan pemerintah-pemerintah daerah. Ini kenapa kita bertahap karena pemerintah sudah menyediakan angkutan gratis dengan menggunakan kapal, truk, kereta. Namun, review dari MTI dalam program ini belum terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Sebagai antisipasi para pemudik motor, MTI menyarankan untuk penerapan operasi penyekatan di titik-titik tertentu jalur mudik sepeda motor.
“Tahap awal dapat dimulai dari larangan pemudik motor dengan nak-anak” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Djoko Setijowarno menilai sepeda motor bukan pilihan yang aman untuk digunakan mudik Lebaran karena kendaraan itu tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Djoko menjelaskan perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara sehingga memerlukan konsentrasi saat mengemudi. Apabila pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat berkendara maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas.
"Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh," kata Djoko.
Walau semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan, namun, sepeda motor termasuk kendaraan yang paling berisiko atau rentan karena tubuh pengendara tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut apabila terjadi kecelakaan di jalan.
Djoko menyarankan pemerintah tidak hanya mengimbau, tetapi , harus berani menyatakan melarang mudik naik sepeda motor dan membawa anak-anak. Menurut dia, apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya.
Mereka dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan.
"Memang tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor, tetapi, jika ada alternatif lain sebaiknya dihindari. Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang," kata Djoko.
Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor (pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit) yang digunakan selama periode mudik Lebaran.
Menurut Djoko, masyarakat memilih mudik menggunakan sepeda motor antara lain karena dipandang lebih hemat dan memudahkan mobilitas di kampung halaman apalagi jika di sana tidak memiliki kendaraan.
"Oleh karena itu, pilihan mudik memakai sepeda motor terasa sangat menguntungkan. Keuntungan ini masih dapat bertambah dengan fleksibilitas waktu berangkat mudik yang lebih santai (tidak terikat waktu) dan tidak perlu buru-buru memesan tiket transportasi umum," ujar Djoko.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat