Menuju konten utama
Kecelakaan KA Brantas

MTI Beri Catatan Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang

Data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65% tertemper, 29% anjlok, 3% kebakaran KA, dan 3% tabrakan KA.

MTI Beri Catatan Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang
Petugas gabungan TNI, Polri, KAI, Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan relawan berupaya mengevakuasi truk tronton bernomor polisi B 9934 IG yang tertabrak kereta api KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/ast/foc.

tirto.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti kecelakaan tabrakan kereta api dengan truk di jalur Jerakah - Semarang Poncol, Jawa Tengah pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB.

Dengan makin tingginya kecepatan KA, sebagai operator harus menyiapkan program keselamatan bagi penumpangnya.

Ketika terdapat kendaraan yang mogok atau melintas di jalur kereta, petugas harus memberikan informasi kepada masinis perihal potensi bahaya yang ada di depan.

"Misalnya memberikan informasi kepada masinis untuk 2 kilometer ke depan kondisi track, obstacle apa yang ada," kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada Tirto, Rabu (19/7/2023).

Dengan mengetahui obstacle, kata Djoko, masinis dapat segera dicarikan jalan keluar penyelamatan bagi penumpang.

"Selain menurunkan kecepatan, juga mengurangi fatalitas ketika musibah kecelakaan terjadi. Ada panic bottom bagi masinis," ucapnya.

Ia menuturkan kondisi perlintasan jalur perlintasan kereta api di Indonesia variatif, seperti lengkung, tanjakan atau turunan, lebih dua jalur kereta api, perkerasan jalan tidak laik, dekat stasiun atau emplesemen.

"Dengan kondisi seperti ini, kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas," ujarnya.

Dirinya memaparkan data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65% tertemper, 29% anjlok, 3% kebakaran KA, dan 3% tabrakan KA.

Selain kepada petugas, Djoko juga mengimbau kepada masyarakat ketika melintasi rel kereta api. Sesuai pasal 114 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pintu Perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan sesuai Pasal 110 ayat (4) PP. 72 Tahun 2009.

Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 yang tertuang di dalam pasal 296 UU. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Dirinya menjelaskan, saat ini terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar. Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35%), 1.756 tidak dijaga (41%), dan 1.037 liar (24%).

"Berdasarkan Lampiran I PM [Peraturan Menteri] 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri