Menuju konten utama

MPR Minta Distribusi BBM Jangan Terganggu meski Ada Korupsi

Eddy Soeparno optimistis kasus korupsi yang menyeret dua anak perusahaan Pertamina  tak akan mengganggu operasional pendistribusian BBM ke warga.

MPR Minta Distribusi BBM Jangan Terganggu meski Ada Korupsi
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, meminta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tak terganggu, imbas adanya kasus dugaan korupsi yang menyeret dua direktur utama anak perusahaan PT Pertamina.

Apalagi, sebentar lagi akan memasuki momen Ramadhan dan Idul Fitri, yang biasanya banyak terjadi mobilisasi warga.

“Saya terus terang prihatin dengan penahanan tersebut. Apalagi yang ditahan itu adalah Direktur Utama yang membidangi distribusi, distribusi BBM yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk juga transportasinya,” ujar Eddy saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025).

Meskipun demikian, Eddy optimistis bahwa kasus ini tak akan mengganggu operasional Pertamina. Hal ini karena, kata dia, sistem dan mekanisme di Pertamina sudah berjalan sehingga seharusnya distribusi BBM ke masyarakat akan tetap aman.

“Karena sistem sudah bekerja, sudah ada sistem, sudah ada mekanisme dan sudah juga bisa ditetapkan siapapun yang nanti akan menjadi pelaksana tugas atau penjabat yang memimpin sementara. Saya kira tidak ada permasalahan,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka juga dilakukan kepada Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Yoki Firnandi selaku Dirt PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Benoficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp193,7 triliun. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dilakukan selama periode 2018 sampai 2023.

Abdul Qohar, mengatakan Kerry berperan sebagai penerima keuntungan dari mark up biaya impor minyak mentah. Mark up itu dilakukannya bersama tersangka Yoki Finandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Sementara tersangka Gading berperan sebagai broker impor minyak mentah. Dia bersama dengan tersangka Dimas Werhaspati selaku Komisaris di perusahaan yang sama dengan Gading, berkomunikasi dengan tersangka Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.

"Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto