Menuju konten utama

Motif Pelaku Prank Takjil Masjid Zayed Solo: Bermula dari Malu

Awalnya E sempat menjanjikan adanya pesanan katering takjil untuk kedua korban yang akan disalurkan ke Masjid Raya Zayed.

Motif Pelaku Prank Takjil Masjid Zayed Solo: Bermula dari Malu
E, Pelaku prank takjil di Masjid Sheikh Zayed Solo sebesar Rp 960 juta. (FOTO/Febri Nugroho)

tirto.id - Pria berinisial E, pelaku prank takjil dan makanan buka puasa yang disalurkan ke Masjid Raya Sheikh Zayed selama 28 hari saat bulan puasa lalu telah diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Solo sejak Jumat (19/42024) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, E menipu dengan cara order takjil dan makanan buka puasa selama 28 hari kepada Slamet, rekan pelaku dan Supodo, mertuanya yang memiliki usaha katering.

Atas ulah E, kedua pengusaha katering tersebut harus menelan kerugian mencapai Rp960 juta.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, menjelaskan, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sebelum akhirnya dapat diamankan.

Sementara itu, ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, E nekat menipu kedua korban lantaran terlanjur malu.

Ismanto menerangkan, awalnya E sempat menjanjikan adanya pesanan katering takjil untuk kedua korban yang akan disalurkan ke Masjid Raya Sheikh Zayed.

“Keterangannya dia mendapatkan info adanya peluang untuk memasok buka bersama, tapi kemudian tidak ada deal, tapi dia terlanjur ngomong dengan korban bahwa akan ada pesanan,” kata Ismanto saat dihubungi pada Minggu (21/4/2024).

Bukannya menghentikan pesanan, E justru meminta kedua korban tetap mengirim takjil dan makanan masing-masing 800 paket tiap harinya ke Masjid Raya Sheikh Zayed.

Uniknya, E meminta kedua korban untuk mengatasnamakan kiriman takjil dan makanan berbuka puasa tersebut dengan nama hamba Allah.

“Korban sudah kulakan. Akhirnya, untuk menutup malu, dia menyampaikan kepada pihak Zayed itu sodakoh dari hamba Allah. Dan korbannya atas nama Slamet dan Supodo yang merupakan mertuanya sendiri,” kata dia.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal penipuan, 378 KUHP. “Sementara kami masih lanjut. Korban, kan, dua, kalau korban mau [damai], tapi kan pihak Slamet orang luar,” kata dia.

Ismanto juga melanjutkan bahwa kasus prank takjil ini cukup unik lantaran pelaku tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari perbuatannya.

“Sementara seperti ini sedikit unik ya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait TAKJIL RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Hukum
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Abdul Aziz