tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung berhasil meringkus dua pelaku pelemparan bom molotov ke usaha laundry milik I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana di dekat Terminal Mengwi, Badung, Provinsi Bali. Kedua pelaku merupakan kakak beradik asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20).
Kejadian tersebut bermula pada Minggu (22/9/2024) pukul 23.40 WITA, ketika saksi I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana tiba di tempat usahanya. Saksi melihat tersangka Adhitya mengganggu karyawan saksi, Nining Purwaningsih (39), yang sedang bersiap-siap menutup laundry. Setelahnya, saksi langsung menghampiri tersangka sehingga terjadi adu mulut.
“Saksi (Bagus) sempat memukul tersangka (Adhitya) sebanyak satu kali. Ini membuat tersangka tidak terima," ungkap Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, saat konferensi pers di Polres Badung, Selasa (1/10/2024).
Perkara berlanjut saat saksi sedang menutup rolling door sekiranya pada Senin (23/09/2024), pukul 00.30 WITA. Melihat kedua pelaku yang masih berdiri di depan laundry, saksi mencoba menghampiri mereka. Namun, saat itu Adhitya langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggang belakangnya dan mengacungkannya kepada Bagus.
Sebagai upaya perlindungan diri, Bagus mengambil besi pengait rolling door dari meja kasir. Kedua pelaku seketika berlari ke taman bunga pembatas jalan raya Terminal Mengwi, lalu menyulut dan melempar bom molotov dari sana.
Akibatnya, bom molotov meledak dan membakar usaha laundry tersebut. Selain itu, Nining, sang karyawan laundry, terkena percikan api dan mengalami luka bakar di bagian lengan kirinya.
“Pemilik laundry sempat berupaya mengejar kakak adik tersebut, tapi karena melihat tempat usahanya terbakar, ia mengurungkan niatnya," tutur Teguh.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Badung. Tim Operasional (Opsnal) Sat Reskrim Polres Badung lantas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi terkait. Tersangka Adhitya pun berhasil diamankan di tempat kerjanya di Kelurahan Kapal, sementara Tersangka Roman menyerahkan diri seusai kakaknya ditangkap.
“Motif pelaku adalah sakit hati dituduh oleh pemilik laundry (Bagus) telah mengganggu korban (Nining) dan dipukul, sehingga mencoba membalas dendam dengan mengajak adiknya. Kami amankan barang bukti berupa pecahan botol bir (bekas bom molotov), satu buah korek api, pakaian, tempat pakaian dari plastik, bantal yang sudah terbakar, dan pakaian pelaku," beber Teguh.
Teguh juga mengungkapkan Adhitya merupakan orang yang merakit molotov tersebut. Pelaku menggunakan dua botol bir yang diisi oleh bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, lalu disumpal dengan tisu sebagai sumbu. Sementara itu, Roman turut membantu kakaknya melemparkan bom molotov ke laundry untuk menyebabkan kebakaran.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Badung.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz