Menuju konten utama

Densus 88 Siap Hadapi Praperadilan Pelempar Molotov di Jatiwarna

JS menjadi tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi yang terjadi pada 16 Februari 2022.

Densus 88 Siap Hadapi Praperadilan Pelempar Molotov di Jatiwarna
Ilustrasi bom molotov. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Densus 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus terorisme, JS. JS menjadi tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi yang terjadi pada 16 Februari 2022.

"Densus 88 siap menghadapi praperadilan JS, selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Jumat (6/1/2023).

Ramadhan mengatakan proses penyidikan perkara yang melibatkan JS telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Karena objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," tegas Ramadhan.

Pelemparan molotov terjadi pada 16 Februari 2022, sekira pukul 4.30 WIB. Kala itu petugas tengah mengisi bensin, lantas seorang warga melaporkan adanya aksi pelemparan molotov di Pos Lantas Jatiwarna.

Petugas pun segera menuju lokasi. Di lokasi tersebut JS telah ditangkap oleh warga sekitar. Motif aksinya adalah bentuk protes atas konflik Desa Wadas, Jawa Tengah. Hal itu diperkuat dengan barang bukti berupa poster perihal penambangan di Desa Wadas.

JS dijerat Pasal 187 KUHP dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto