Menuju konten utama

Moeldoko Sebut Jokowi Minta Menkumham Selaraskan Definisi Terorisme

Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi sudah meminta Menkumham Yasonna Laoly mendorong pembahasan definisi terorisme segera tuntas.

Moeldoko Sebut Jokowi Minta Menkumham Selaraskan Definisi Terorisme
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan perintah kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly agar menyelaraskan definisi terorisme.

Definisi itu selama ini menjadi salah satu topik yang diperdebatkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme).

"Pak Presiden sudah minta ke Pak Menkumham, segera diselaraskan [definisi terorisme]. Kami berharap segera selesai," ujar Moeldoko di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Proses revisi RUU ini disebut tinggal menyisakan satu masalah, yakni pembahasan mengenai definisi terorisme. Pengesahan revisi beleid itu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, hanya butuh satu kali pembahasan lagi sebelum Revisi UU Pemberantasan Terorisme disahkan.

Pembahasan akan dilanjutkan Rabu (23/5/2018) dengan agenda merumuskan definisi terorisme. Sehari setelahnya, akan digelar rapat mini fraksi. Pada Jumat (25/5/2018) rencananya akan digelar Rapat Paripurna pengesahan oleh DPR.

Moeldoko Klaim TNI dan Polri Sudah Siap Bekerja Sama

Selain menyebut perintah Jokowi kepada Yasonna, Moeldoko juga menjelaskan konsep pelibatan TNI dalam memberantas terorisme di masa mendatang. Menurut dia, pelibatan tentara akan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

"Itu nanti Kapolri dengan Panglima TNI sudah menyatu itu. Mulai sekarang sudah menyatu, setiap saat bisa dimainkan sesuai kebutuhan," ujar Moeldoko.

Moeldoko menyebut keterlibatan tentara dalam memberantas terorisme tak akan melanggar aturan apapun. Pelibatan TNI besar kemungkinan akan dilakukan dengan menerjunkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).

Koopssusgab, menurut penjelasan Moeldoko, adalah satuan elite yang anggotanya berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI AU. Pasukan ini dibentuk Moeldoko pada 2015 saat masih menjadi Panglima TNI.

"Kalau [jenis ancaman] sudah menuju high intensity conflict [konflik bertensi tinggi], maka dipastikan satuan itu [Koopssusgab] harus turun untuk menjamin keamanan rakyat semua," ujar Moeldoko.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom