Menuju konten utama

Moeldoko Klaim Obat Cacing Ivermectin Manjur untuk Sakit COVID-19

Moeldoko mengklaim ada daerah yang hampir 100 persen sembuh karena obat Ivermectin, padahal menurut BPOM masih dalam tahap uji klinis.

Moeldoko Klaim Obat Cacing Ivermectin Manjur untuk Sakit COVID-19
Ivermectin 12 mg produksi PT Indofarma Tbk. ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim obat Ivermectin ampuh dalam menangani virus COVID-19. Hal tersebut berdasarkan penggunaan Ivermectin yang dibagikan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kepada masyarakat. Moeldoko bahkan mengklaim ada daerah yang hampir 100 persen sembuh karena Ivermectin.

"Di Kota Tangerang, Jakarta Timur, Depok, Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang hampir di seluruh daerah mendekati 100 persen untuk turunkan COVID-19," kata Moeldoko dalam diskusi daring, Senin (28/6/2021).

Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HKTI mengklaim selain mencapai hampir 100 persen, ada daerah lain yang juga menunjukkan hasil yang baik lewat pengobatan Ivermectin.

Moeldoko mencontohkan 40 kasus COVID-19 di Semarang Timur, Jawa Tengah berhasil ditangani dengan baik. Hal tersebut juga terjadi pada 25 kasus di Sragen dan 13 orang kasus di Kudus. Berdasarkan data-data tersebut, Moeldoko optimis Ivermectin bisa menyembuhkan COVID-19.

"Melihat data sementara ini, kami cukup optimistis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi obat efektif menyembuhkan pasien COVID," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, HKTI terus melakukan kajian dan penelitian tentang penggunaan Ivermectin. Saat ini, beberapa negara menggunakan Ivermectin sebagai obat COVID seperti Brazil, India, Jepang dan India dan beberapa negara lain yang tergabung dalam Front Lain Covid Critical Care (FLCCC). Moeldoko juga memaparkan penggunaan Ivermectin mampu menekan penderita COVID di 15 negara seperti Peru, Meksiko dan Slovakia.

Ke depan, Moeldoko mengaku melalui HKTI akan terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam penanganan COVID lewat Ivermectin. Mereka juga akan melakukan kegiatan strategis berupa aksi bagi-bagi Ivermectin kepada anggota HKTI di zona hitam. Namun Moeldoko memastikan penggunaan Ivermectin tetap menerapkan kehati-hatian dalam penggunaan obat.

"Saya juga menekankan kehati-hatian dan kritis terhadap obat baru adalah hal yang sangat penting. Kami tidak boleh abai terhadap itu. Ini menyangkut keberlangsungan seseorang," kata Moeldoko.

Hingga saat ini, penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih dalam perdebatan. Hal tersebut terungkap setelah Kementerian BUMN mendorong penggunaan Ivermectin.

Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menilai penggunaan Ivermectin belum bisa untuk mengobati orang yang terkena penyakit COVID-19. Ia berpegangan pada asas manfaat obat yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Meski demikian, ia mendukung upaya pengujian lebih lanjut untuk mengetahui manfaat Ivermectin sebagai terapi Covid-19. “Kalau mengikuti prosedur, harus melalui tahapan uji klinis dulu," ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu (23/6/2021) lalu.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan izin edar Ivermectin bukan diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, melainkan infeksi karena cacing dan “obat untuk pencernaan.” Saat ini masih pengujian klinis untuk membuktikan Ivermectin benar-benar mampu meringankan efek Covid-19. BPOM menyerahkan uji klinis ke Kementerian Kesehatan.

“Sampai hari ini tidak ada obat Corona, Ivermectin pun salah satu terapi yang bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya,” ujar Penny dalam konferensi pers, Selasa (22/6/2021).

Merujuk leaflet BPOM terkait Ivermectin, obat tersebut memang digunakan untuk mengobati strongyloidiasis usus karena parasit nematoda stronglyoides stercoralis atau cacing gelang. Serta untuk pengobatan onchocerciasis akibat nematoda parasit onchocerciasis volvulus.

Ivermectin sudah terregistrasi dengan nomor GKL2120943310A1 sejak 20 Juni 2021 dan berlaku hingga 20 Juni 2023; memiliki dosis 12 mg, berbentuk tablet, dengan kemasan botol berisi 20 tablet.

Dalam catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ivermectin diperuntukkan untuk mengobati kudis. Perihal untuk terapi Covid-19, WHO menyarankan hanya untuk dipergunakan dalam uji klinis. WHO membentuk panel ahli independen untuk menguji efikasi Ivermectin, terdiri dari 16 uji coba dengan melibatkan 2407 partisipan. Hasilnya Ivermectin memiliki kepastian pemulihan yang rendah.

Baca juga artikel terkait IVERMECTIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto