Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan KPK, Pansus Angket: Kami Tak Akan Panggil KPK

Setelah MK menolak gugatan uji materi KPK, Pansus Hak Angket DPR tidak akan memanggil KPK.

MK Tolak Gugatan KPK, Pansus Angket: Kami Tak Akan Panggil KPK
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu dan Teuku Taufiqulhadi memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR tidak akan memanggil KPK sehubungan dengan ditolaknya gugatan uji materi atas pasal 79 ayat 3 UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari F-Nasdem, Taufiqulhadi, saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Taufiqulhadi juga menyatakan Pansus Hak Angket KPK juga tidak akan memperpanjang masa kinerja. Karena, menurutnya, saat ini Pansus Hak Angket KPK sudah dalam tahap penyusunan rekomendasi.

"Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus Angket dan objek dari pengawasan DPR," kata Taufiqulhadi.

Tidak hanya itu, Taufiqulhadi pun mengapresiasi keputusan MK yang menurutnya dikeluarkan pada saat yang tepat. Karena, kata dia, bila keputusan ini dikeluarkan saat masa kerja Pansus Hak Angket KPK masih berjalan akan terkesan seperti diintervensi oleh DPR.

"Ini mengembalikan roh tata kelola negara yang benar, yang sekarang ini sempat semakin hancur gara-gara sejumlah elemen," kata Taufiqulhadi.

Siang tadi (8/2/2018), MK memutuskan menolak gugatan uji materi atas Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang diajukan oleh pegawai KPK yang menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan pasal tersebut dan menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Hakim MK Arief Hidayat dalam keputusannya menyatakan KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.

Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.

"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri