tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 75 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 per Sabtu (19/12/2020) pukul 2 dini hari. PHP untuk pemilihan bupati sebanyak 67, sementara wali kota 8. Belum ada permohonan untuk pemilihan gubernur.
Permohonan diajukan baik secara daring maupun luring.
Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, pihak yang berwenang dalam menyelesaikan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pilkada memang MK. Hal serupa berlaku untuk pemilihan presiden.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra membenarkan dokumen rekap pengajuan permohonan PHP yang diterima wartawan Tirto. "Data itu benar, kami konfirmasi ke MK," katanya. Dia juga bilang jumlah pemohon bisa jadi bakal lebih banyak. "Akan terus update."
Salah satu yang mendaftarkan PHP adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Mereka mendaftar secara online pada Jumat 18 Desember pukul 8 malam. Pasangan ini kalah dari menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, yang berpasangan dengan Aulia Rachman.
Bobby-Aulia mendapat 393.533 suara atau setara 53,5 persen dari suara yang masuk, sementara Akhyar-Salman 342.480 (46,5 persen). Ada 864.988 orang yang tidak menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan 9 Desember lalu, lebih banyak dua kali lipat dari pemilih Bobby-Aulia.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ibrahim Tarigan bilang mereka telah mengantongi bukti kecurangan, dari mulai penggelembungan suara, mobilisasi massa, hingga politik uang. "Sebenarnya kami yang unggul," katanya, Sabtu.
Akhyar sendiri sempat mengatakan dalam pilkada kali ini hadir invisible hand yang merugikan dirinya. "Kami tidak dapat untuk menyatakan secara eksplisit. Tapi kami dapat merasakan sangat berpengaruh," katanya.
Pengajuan permohonan PHP untuk bupati dan wali kota dibuka hingga 29 Desember, sementara gubernur 30 Desember. Tahap selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 26-29 Januari, kemudian pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan kepada reporter Tirto publik dapat memantau langsung perkembangan permohonan di "laman MK."
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino