Menuju konten utama

MK Bahas Rencana Pemilihan Ketua Baru

Arief ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI pada akhir 2017 lalu.

MK Bahas Rencana Pemilihan Ketua Baru
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan melakukan pemilihan ketua baru. Peluang itu muncul setelah Ketua MK periode 2017-2020 Arief Hidayat dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/3/2018).

Pelantikan dilakukan karena masa jabatan Arief sebagai hakim konstitusi berakhir 2018 ini. Ia dilantik untuk menjabat hingga 2023.

"Soal pemilihan ketua, MK sedang membahas. Bukan pemilihan ketua ulang. Besok kalau sudah ada hasil pembahasan akan kami sampaikan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tirto.

Arief ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI pada akhir 2017 lalu. Penetapan saat itu menuai kontroversi karena berbagai elemen masyarakat sipil menganggap Arief memiliki citra buruk sebagai hakim.

Pertama, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro itu terbukti melanggar etik dan mendapat sanksi ringan akibat membuat katebelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono.

Kedua, Arief terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi karena telah bertemu dengan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel MidPlaza, Jakarta, saat proses seleksi calon hakim konstitusi berlangsung 2017 lalu. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Refly Harun berkata, pemilihan Ketua MK seharusnya dilakukan jika berkaca dari pengalaman selama ini.

"Kan masa jabatan Ketua MK berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan dia [hakim konstitusi] periode pertama. Ketika periode kedua dia jadi hakim baru sehingga harus pemilihan ulang untuk Ketua," kata Refly kepada Tirto.

Pendapat serupa disampaikan Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Adeline. Menurutnya, pemilihan Ketua MK baru harus dilakukan karena masa jabatan Arief akan habis pada 1 April 2018.

"Pemilihan itu melalui forum 9 hakim konstitusi. Artinya untuk jabatan Ketua MK dilakukan pemilihan ulang lagi sesuai UU MK.

Semua hakim konstitusi memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ketua MK periode berikutnya," ujar Adeline.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora