Menuju konten utama

Miryam Cabut Keterangan di BAP, Pengacara Terdakwa Protes

Mantan anggota Komisi DPR, Miryam S Haryani mencabut semua keterangan yang pernah dia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada dakwaan kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

Miryam Cabut Keterangan di BAP, Pengacara Terdakwa Protes
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Mantan anggota Komisi DPR, Miryam S Haryani mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

"Saya mencabut semua ucapan saya majelis hakim di BAP. Karena saya kerap kali menerima intimidasi oleh tiga penyidik KPK," kata Miryam S Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/03/2017).

Miryam menyebut jika alasan kuat mengapa dia mengiyakan adanya intervensi tersebut, lantaran penyidik KPK kerap kali melakukan gertakan bernada keras terhadapnya.

Mendapati penyangkalan dari Miryam, kuasa hukum kedua terdakwa e-KTP Sugiharto dan Irman, Susilo Ari Wibowo mengatakan keterangan Miryam dinilai membuat posisi dua kliennya dirugikan. Susilo meyakini jika pernyataan Miryam mengada-ada.

"Saya yakin bila pernyataan itu tak semuanya benar, Majelis Hakim. Pengakuan klien kami sendiri tanpa adanya paksaan. Penyidik hanya menyodorkan bukti-bukti sehingga klien kami tak bisa menyangkal," jelas kuasa hukum Sugiharto dan Irman, Susilo Ari Wibowo.

Untuk menguatkan pernyataannya kepada Majelis Hakim di persidangan e-KTP, Susilo berharap Hakim bisa menghadirkan saksi lain yang berseberangan dengan Miryam. Pasalnya, Susilo meragukan ucapan Miryam itu tak sama dengan pengakuannya dalam BAP di dakwaan milik dua terdakwa KPK itu.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar saksi bisa dikonfrontasi dengan saksi-saksi kami yang pernah menyerahkan uang," pinta Susilo.

Susilo meminta agar Majelis Hakim berkenan bisa menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui dengan pasti upeti yang diberikan kepada Miryam. Orang tersebut, kata Susilo, diyakini sebagai kurir yang sering menjadi pesuruh anggota DPR yang tengah berpesta pora dari uang e-KTP.

Menanggapi permintaan Susilo, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar mengabulkan permintaan itu.

"Saya rasa memang perlu (menghadirkan saksi kurir e-KTP)," jelas Hakim Jhon Halasan Butar-Butar sembari mengetuk palu persidangan sebanyak dua kali pertanda permohonan dikabulkan.

Melihat reaksi positif yang ditujukan oleh Hakim tersebut, tanpa sungkan Soesilo kembali berbicara kepada Hakim bahwa kurir ini memang bertugas untuk mengantar uang kepada Miryam juga anggota lainnya langsung ke ruang kerjanya. Salah satu bukti ucapannya itu, terang Susilo, dialami sendiri oleh kliennya, terdakwa II Sugiharto.

"Terimakasih, permohonan dikabulkan, Yang Mulia. Karena saya tidak bohong kalau ada pengantar itu. Termasuk ke klien kami Pak Giharto (Sugiharto)," ungkap Susilo.

Tanggapan positif juga datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Badu Basir.

"Kami juga setuju ada saksi lain yang mulia, tentu kami akan menghadirkan sidang berikutnya," ungkap Abdul Basir.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn & Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri