tirto.id - Praktik aji mumpung di Malioboro, Kota Yogyakarta masih saja terjadi. Meski pemerintah hingga kepolisian sudah berkali-kali menindak tegas kasus nuthuk atau menaikkan harga gila-gilaan di kawasan pariwisata DIY, tapi kasus serupa masih saja berulang. Terbaru adalah kasus parkir bus hingga Rp350 ribu.
Kasus ini kemudian viral usai diunggah ke media sosial. Dalam aduan tersebut disertakan foto kuitansi yang menyebutkan bila total tarif parkir yang harus dibayar untuk bus pariwisata adalah Rp350.000. Nominal tarif yang harus dibayarkan tersebut meliputi tambahan jasa lain selain parkir, yaitu kamar mandi untuk pengemudi, kernet, pemandu wisata, air untuk mencuci bus, dan kebersihan.
Pengunggah menyebut memanfaatkan parkir yang berada tidak jauh dari Malioboro pada Sabtu (15/1/2022) malam dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB untuk membeli oleh-oleh karena merupakan rute terakhir.
Perkara ini bahkan membuat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno angkat bicara. Lewat unggahan Instagram resminya, Sandiaga meminta agar kasus ini usut tuntas dan pelakunya ditindak tegas.
“Tindak tegas dan jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini! Kami di Kementerian Pariwisata sedang berjuang keras, all out untuk bangkitkan ekonomi dan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, jangan sampai dirusak oleh oknum yang secara sengaja hanya ingin mendapat keuntungan pribadi, dan justru mencoreng pariwisata di Yogyakarta,” tulis dia dalam unggahan di Instagramnya, Kamis (20/1/2022).
Sandiaga jelas marah karena Yogyakarta tahun depan sudah dipersiapkan untuk menjadi tuan rumah ASEAN Tourism Forum (ATF) untuk periode 2023. Sandiaga mengatakan, amanat ini diserahkan Kamboja dalam perhelatan ATF 2022 yang diselenggarakan di Sihanoukville, Kamboja.
“Jadi, kami menerima tongkat estafet keketuaan Asean Tourism Forum untuk satu tahun ke depan. Rencananya kami akan menyiapkan beberapa kegiatan berkaitan keketuaan kita di Asean Tourism Forum yang nanti puncak acaranya pada Januari 2023 di Yogyakarta,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, awal pekan lalu.
Mencoreng Citra Pariwisata Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta pun merespons cepat kasus nuthuk ini. Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terkait pelanggaran tarif parkir yang sudah diatur pemerintah.
“Sedang kami dalami semuanya. Tetapi yang pasti, kami akan menindak tegas pelanggaran yang masuk kategori nuthuk (menerapkan tarif di luar batas kewajaran), baik untuk parkir atau makanan,” kata Heroe seperti dikuti Antara, Kamis (20/1/2022).
Heroe mengatakan, kasus tarif parkir di luar batas kewajaran ini sekaligus membuka rentetan berbagai dugaan pelanggaran lain, di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, mark up anggaran, hingga penipuan.
Seperti diketahui, Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan "one gate system" yang mewajibkan seluruh bus pariwisata untuk melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan guna memastikan seluruh wisatawan sudah mendapat vaksinasi.
Bus yang lolos "skrining" dipastikan akan mendapat parkir di tempat khusus parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Karena bus pariwisata ini memilih parkir di luar tempat parkir resmi, maka kemungkinan besar mereka tidak masuk ke Terminal Giwangan untuk "skrining". Ini sudah melanggar aturan perjalanan wisata ke Yogyakarta terlebih saat ini masih dilakukan PPKM. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan,” kata dia.
Sedangkan dugaan pelanggaran mark up, lanjut Heroe, didasarkan pada informasi awal dari kepolisian yang menyebut jika kuitansi seperti yang tertera di media sosial bukan berasal dari juru parkir di lokasi parkir tidak resmi tersebut.
“Dari informasi awal, nominal tarif parkir sebesar Rp350.000 seperti tertulis di kuitansi memang sengaja dibuat. Tetapi, informasi ini masih didalami. Apakah dilakukan oleh kru bus atau pimpinan rombongan. Mungkin motifnya adalah mencari untung,” kata dia.
Jika diketahui muncul motif tindakan mengarah pada pidana, maka Heroe menegaskan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum. “Bisa disangkakan pada pasal penipuan karena melakukan mark up. Bisa juga disangkakan pemerasan jika dilakukan oleh juru parkir. Semua ada delik pidananya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran. Dari proses tersebut ditemukan bahwa tarif parkir yang sebesar Rp350 ribu tersebut merupakan permintaan dari awak bus wisata.
"Pada Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi parkir Jalan Margo Utomo telah kedatangan bus wisata rombongan yang tidak diketahui nama dan kru busnya dan diterima oleh pengelola parkir saudara Ahmad Fauzi,” kata Timbul kepada wartawan, Rabu (19/1/2022) .
Ia menjelaskan, parkir bus wisata di lokasi tersebut hanya dikenakan tarif sebesar Rp150 ribu. Tarif ini sudah termasuk fasilitas free toilet bagi awak dan penumpang bus, serta mendapatkan fasilitas cuci kendaraan.
“Mengenai tarif parkir yang viral di medsos/Facebook senilai Rp350 ribu tersebut atas dasar permintaan dari kru bus tersebut. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp150 ribu. Mark-up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari kru bus wisata dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir,” kata dia.
Adapun tarif parkir sebenarnya sudah diatur dalam Perda No. 1 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Ada tiga pembagian tarif parkir yang disesuaikan dengan kode, yakni Kawasan I, II, dan III.
Khusus Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan 1 meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi.
Sedangkan untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta. Yaitu mobil Rp5.000 pada 2 jam pertama, per jam selanjutnya Rp2.500, sepeda Rp1.000 pada 2 jam pertama, per jam selanjutnya nol. Sepeda motor Rp2.000 pada 2 jam pertama, per jam berikutnya Rp1.500, bus besar Rp30.000 pada 2 jam pertama, per jam berikutnya Rp10.000, bus sedang Rp20.000 pada 2 jam pertama, per jam berikutnya Rp5.000.
Berpotensi Pengunjung Kapok
Kepala Pusat Studi Pariwisata Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Janianton Damanik mengatakan, kasus nuthuk ini berpotensi membuat pengunjung kapok. Hal ini tidak hanya pada tarif parkir, tapi terjadi di beberapa kasus lain yang pernah viral, salah satunya mahalnya harga pecel lele di lesehan Malioboro pada Mei 2021.
Saat itu, video wisatawan yang menyebut harga pecel lele di lesehan Malioboro mahal viral di media sosial. Wisatawan tersebut menyebut ia harus membayar Rp37.000 untuk seporsi pecel lele. Rinciannya adalah Rp20.000 untuk lele goreng, Rp7.000 untuk seporsi nasi, dan Rp10.000 untuk lalapan.
“Enggak hanya di Yogyakarta, tapi kan ini juga terjadi di beberapa tempat lain. Kondisi ini bisa terjadi karena volume dan arus barang orang belum lancar ini mengakibatkan, defisit suplai. Ketika secara ekonomi defisit otomatis harga mahal. Cuma cara yang menaikkan itu yang jadi problem karena banyak pemain liar,” kata Janianton saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (21/1/2022).
Janianton mengatakan, para pemain ini harus paham jika hal tersebut terus dilakukan, maka pengunjung akan kapok untuk datang. Akhirnya yang rugi bukan hanya dia, namun semua yang bergerak di sektor pariwisata.
Ia menilai pemerintah juga punya kelemahan di bidang pengawasan, karena itu, kata dia, sebagai konsumen dan wisatawan juga harus ikut aktif melakukan pemantauan secara bersama.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz