tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X merespons laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait Peraturan Gubernur (Pergub) larangan demo di Malioboro.
"Kami tidak pernah larang demo, lewat Malioboro perlu izin. Itu saja bukan melarang," kata Sultan saat ditemui wartawan di Kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021).
Terkait adanya aduan ke ORI DIY perihal Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, Sultan bilang telah memberikan jawaban dan tanggapan kepada ORI DIY.
Namun ia kembali menegaskan bahwa tak pernah melarang demo. Kata dia jika hendak demo ke Kantor DPRD misalnya tak harus lewat Malioboro, tetapi terdapat alternatif jalan lain.
"Mau demo ke DPRD lewat Jalan Perwakilan kan bisa," kata Sultan.
Pergub Nomor 1 tahun 2021 itu melarang aksi demonstrasi dilakukan di sejumlah tempat termasuk Malioboro. Dalam pasal 5 Pergub menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan: Istana Negara Gedung Agung; Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat; Keraton Kadipaten Pakualaman; Kotagede; dan Malioboro; dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang terdiri dari 38 kelompok masyarakat sipil mendesak Pergub segera dicabut karena dianggap bermasalah. Perwakilan alinasi, Yogi Zulfadli pada awal 2021 membuat aduan ke ORI DIY terkait dugaan malaadministrasi dalam Pergub tersebut.
Berdasarkan LHP ORI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyimpulkan telah terjadi malaadministrasi dalam penyusunan dan penetapan Pergub tersebut.
"Perwakilan ORI DIY menyimpulkan bahwa telah terjadi malaadministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021," kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi saat memberikan LHP kepada perwakilan Pemda DIY di Kantor ORI DIY, Kamis (21/10/2021).
Budhi menerangkan malaadministrasi itu terjadi karena Gubernur DIY Sri Sultan HB X serta bahawannya dalam hal ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY dinilai telah mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan.
Dalam tahapan maupun alur penyusunan Pergub DIY nomor 6 tahun 2016, tidak terdapat tahap dan alur keterlibatan masyarakat. Tetapi aturan di atasanya menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat telah dijamin.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan