Menuju konten utama

Ombudsman DIY: Pergub Larangan Demo di Malioboro Malaadministrasi

Perwakilan Ombudsman DIY menyimpulkan telah terjadi malaadministrasi dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub No. 1/2021.

Ombudsman DIY: Pergub Larangan Demo di Malioboro Malaadministrasi
Warga berfoto saat Uji Coba Semi Pedestrian Jalan Malioboro di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pd.

tirto.id - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyimpulkan telah terjadi malaadministrasi dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

“Perwakilan ORI DIY menyimpulkan bahwa telah terjadi malaadministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021,” kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi saat memberikan LHP kepada perwakilan Pemda DIY di Kantor ORI DIY, Kamis (21/10/2021).

Budhi menerangkan malaadministrasi itu terjadi karena Gubernur DIY Sri Sultan HB X, serta bahawannya dalam hal ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY dinilai telah mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan.

Memang di dalam tahapan maupun alur penyusunan Pergub sebagaimana dalam Pergub DIY Nomor 6 tahun 2016, tidak terdapat tahap dan alur keterlibatan masyarakat. Tetapi aturan di atasanya menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat telah dijamin.

Budhi mengatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2016 Pasal 166 menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 Pasal 96 dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Akan tetapi dalam proses penyusunan dan penerbitan Pergub Nomor 1 tahun 2021, Gubernur DIY cq Kepala Biro Hukum Setda DIY tidak memberikan kesempatan yang dimaksud kepada masyarakat,” kata Budhi.

Oleh karena itu, ORI DIY menyarankan agar Gubernur DIY melakukan perbaikan terhadap Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

“Kami menyarankan agar Gubernur DIY meninjau kembali Pergub Nomor 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses pembahasan substansial serta memberikan hak masyarakat termasuk untuk berpartisi memberikan masukan,” kata dia.

LHP tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahahan Setda DIY Wahyu Nugroho. “LHP ini akan kami pelajari secara substansi dan terkait juga dengan saran dan rekomendasinya. Kami akan laporakan dulu ke pimpinan," katanya.

Pergub Nomor 1 tahun 2021 itu melarang aksi demonstrasi dilakukan di sejumlah tempat termasuk Malioboro. Dalam Pasal 5 Pergub menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan: Istana Negara Gedung Agung; Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat; Keraton Kadipaten Pakualaman; Kotagede; dan Malioboro; dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang terdiri dari 38 kelompok masyarakat sipil mendesak Pergub segera dicabut karena dianggap bermasalah. Perwakilan alinasi, Yogi Zulfadli pada awal 2021 membuat aduan ke ORI DIY terkait dugaan mal administrasi dalam Pergub tersebut.

Baca juga artikel terkait SRI SULTAN HB X atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz