Menuju konten utama

Mer-C Pastikan Pelaporan KPU ke UNHRC Bakal Diproses

Mer-C memastikan pelaporan KPU ke UNHRC akan segera diproses karena pihaknya mempunyai pengalaman dengan laporan Mavi Marmara.

Mer-C Pastikan Pelaporan KPU ke UNHRC Bakal Diproses
Logo Mer-c. FOTO/https://mer-c.org/

tirto.id - Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) memberi peringatan kepada pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bila peringatan itu diabaikan, maka Mer-C memastikan lembaganya akan membawa masalah ini ke lembaga internasional. Seperti United Nations Human Right Council (UNHRC) dan International Criminal Court yang berkedudukan di Jenewa, Swiss atau International Court of Justice (ICC/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Pembina Mer-C, Joserizal Jurnalis mengatakan, lembaganya memiliki rekam jejak yang mendukung rencana pelaporan KPU dan pemerintah ke lembaga internasional.

Mer-C, kata dia, sudah pernah berurusan dengan negara lembaga itu saat membantu korban kapal Mavi Marmara yang diserbu tentara Israel pada 2010 lalu. Hasilnya, lembaga peradilan internasional menyatakan bahwa armada Israel tidak boleh meninggalkan negaranya.

“Kami punya pengalaman untuk hal ini. Kami pernah laporkan kasus kapal Mavi Marmara,” ucap Joserizal dalam konferensi pers di sekretariat Mer-C, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Joserizal meminta KPU dan pemerintah untuk serius menangani korban petugas KPPS ini. Bila perlu menurutnya, KPU sudah sedari awal menghentikan perhitungan suara dan mengalihkan tenaganya untuk mencegah kematian korban KPPS bertambah.

Ia mengingatkan, bila KPU mengabaikannya, maka pelaporan yang masih dalam rencana ini tentu akan direalisasikan.

“Kalau KPU ngeyel akan kami terusin (pelaporan). Kami tidak takut soal beginian. Nyawa manusia loh. Mavi Marmara aja kami urus,” tegas Joserizal.

Joserizal juga menambahkan bahwa pelaporan ini tetap dapat dilakukan meskipun lembaganya belum mengantongi data sebab kematian (COD) dari korban KPPS yang ada.

Selain karena sulit meminta izin autopsi, Joserizal juga menuturkan bahwa proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu berbulan-bulan. Alhasil ia mengatakan adanya fakta bahwa korban meninggal hari ini sudah cukup meskipun COD-nya masih perlu diselidiki lebih lanjut.

“Mereka yang di COD masih bergerak. Kalau ada sesuatu akan melengkapi laporan kami ke UNHRC dan ICC/ICJ,” ucap Joserizal.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno