tirto.id - Organisasi kemanusiaan, Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah Indonesia ke sejumlah lembaga internasional berkaitan petugas pemilu meninggal.
Lembaga yang dimaksud mer-C meliputi United Nations Human Right Council (UNHRC) dan International Criminal Court yang berkedudukan di Jenewa, Swiss atau International Court of Justice (ICC/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
"Tidak ada sense of crises dan emergency. Ada pembiaran terhadap jatuhnya nyawa manusia. Ini bahan kami untuk diajukan ke UNHRC dan ICC/ICJ," ucap Pembina Mer-C, Joserizal Jurnalis dalam konferensi pers di Sekretariat Mer-C, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Joserizal juga mengatakan ultimatum ini di tengah banyak petugas pemilu meninggal yang mencapai 606 orang meninggal dan 10.997 orang sakit saat usai bertugas dalam Pemilu 2019.
Joserizal menunggu respons KPU dan pemerintah 1-2 hari ke depan terkait agar menghentikan perhitungan suara dan mengalihkan fokus pada korban KPPS. Tanpa adanya respons, ia akan menempuh opsi pelaporan ini.
"Ini belum diajukan. Kalau KPU respons bagus hentikan penghitungan suara dan fokus ke korban kami akan stop [laporkan]," kata dia.
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu telah memberikan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal saat bertugas. Pemerintah menyetujui santunan petugas meninggal sebesar Rp36 juta.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali