Menuju konten utama

Menyoal Jomplangnya Tuntutan & Vonis Perkosaan WN Korsel di NTB

Ketika pengadilan terjebak dalam pertimbangan klise dan vonis minim, beban terberat justru jatuh ke pundak korban.

Menyoal Jomplangnya Tuntutan & Vonis Perkosaan WN Korsel di NTB
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/arionasis
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Woosung Kim (22), pelancong asal Korea Selatan yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap rekan senegaranya di Gili Trawangan, divonis delapan bulan penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Vonis itu sangat timpang dari tuntutan delapan tahun penjara yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim PN Mataram, I Gede Karang Anggayasa, membacakan putusan tersebut pada Rabu (28/10/2026). Selain hukuman badan, majelis menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan terhadap Kim. Sebelumnya, JPU, Ni Made Saptini, menuntut Kim dengan jerat Pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Vonis yang hanya menyisakan sekitar 8,3 persen dari tuntutan jaksa tersebut praktis memuluskan jalan terdakwa menuju gerbang kebebasan. Kim telah mendekam di tahanan sejak 23 April 2026 dan oleh karena itu telah mengantongi pemotongan masa penahanan selama enam bulan lima hari.

Apabila putusan ini berkekuatan hukum tetap, Kim dipastikan bakal melenggang keluar dari hotel prodeo pada Desember 2026 mendatang.

Atas putusan ini, JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami, masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya selama tenggat tujuh hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebagai informasi, perkara pemerkosaan ini bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Korban dan terdakwa Kim baru saling kenal malam itu dan sempat makan malam bersama. Petaka pecah saat korban pamit ke kamar untuk beristirahat. Memanfaatkan daun pintu yang tak terkunci, Kim menyusup tanpa izin dan melancarkan aksi bejatnya.

Kekerasan fisik yang menyertai perbuatan Kim bukan isapan jempol. Penyidik kepolisian telah menyita sederet barang bukti dari bilik kamar tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari rekaman CCTV, pakaian korban, sandal terdakwa, hingga sprei dan sarung bantal berlumur bercak darah.

Usai kejadian, korban langsung mencari suaka darurat ke Konsulat Republik Korea di Bali sebelum melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara.

Sadar dirinya diburu polisi, Kim bergegas ke Bali demi mengejar tiket pesawat untuk keluar dari yurisdiksi Indonesia. Pelarian kilat itu patah di pintu keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (22/4/2026). Tim Puma Polres Lombok Utara mencegatnya sebelum sempat kabur.

Saat pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mataram pada 24 Juni 2026, penyidik semula menyangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b UU TPKS dan/atau Pasal 473 KUHP perihal tindak pidana perkosaan. Kendati demikian, majelis hakim hanya menjatuh vonis delapan bulan semata-mata berpijak pada Pasal 6 huruf b UU TPKS.

Jomplangnya Tuntutan dan Vonis

Perbedaan antara tuntutan delapan tahun (96 bulan) dan vonis delapan bulan dalam kasus ini memperlihatkan jurang pemidanaan yang sangat lebar. Padahal, Pasal 6 huruf b UU TPKS mengancam pelaku kekerasan seksual fisik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Namun, menurut pakar hukum pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas, penilaian terhadap kewajaran putusan tetap harus didasarkan pada pertimbangan hakim.

“Tidak ada rumus yang pasti untuk menentukan berapa lama atau berapa besar persentase antara tuntutan dan putusan hakim. Untuk menilai apakah selisihnya wajar atau janggal, kita harus melihat pertimbangan hakim. Namun, jika tuntutannya delapan tahun sementara vonisnya delapan bulan, itu tampak ganjil karena jaraknya terlalu jauh,” kata Nandang ketika dihubungi Tirto, Kamis (29/10/2026).

Nandang menjelaskan jaksa menuntut delapan tahun karena meyakini seluruh pembuktian materiil dan bobot kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah. Jika majelis hakim memangkas hukuman sedemikian jauh, jaksa semestinya tidak boleh berpangku tangan.

“Jika jaksa merasa putusan ini tidak adil dan terlalu rendah, jaksa harus banding. Itu koridor hukum acara pidana yang sudah disediakan,” beber Nandang.

Terkait status kewarganegaraan, Nandang melihatnya bukan sebagai suatu pertimbangan berarti. Nandang menjelaskan asas teritorialitas hukum pidana Indonesia berlaku mutlak bagi siapa pun yang berada di wilayah Indonesia.

“Terlepas mau warga negara asing atau warga negara Indonesia, maka yang perlu dilihat locus delicti-nya. Lokasi tindak pidananya di Indonesia, maka berlaku hukum Indonesia bagi siapa pun,” jelas Nandang.

Disparitas Pemidanaan Kekerasan Seksual

Kecilnya vonis bagi Woosung Kim di PN Mataram kian mencolok jika disandingkan dengan perkara lain yang juga dijerat dengan Pasal 6 UU TPKS.

Di pengadilan yang sama, majelis hakim pernah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama atas pelanggaran Pasal 6 huruf c UU TPKS. Tuntutan jaksa adalah 12 tahun.

Bahkan, untuk jeratan pasal yang persis sama dengan perkara Woosung Kim—yakni Pasal 6 huruf b, Majelis Hakim PN Mataram pernah menghukum mantan pegawai LPPM Universitas Mataram dengan vonis 12 tahun penjara melampaui tuntutan jaksa 10 tahun.

Di PN Bandung, seorang dokter yang dijerat Pasal 6 huruf c divonis 11 tahun. Sebaliknya, dokter di PN Palembang yang didakwa dengan Pasal 6 huruf b hanya divonis 5 bulan dengan masa percobaan. Vonis ringan ini perlu dicatat karena dalam kasus tersebut, korban berdamai dan mencabut laporan.

Laporan riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS, 2024) mencatat, pada kurun 2019–2021, angka disparitas pemidanaan untuk 227 kasus pencabulan dan perkosaan mencapai 88 persen pada perkara perkosaan dan 80 persen pada perkara pencabulan.

IJRS menilai ketimpangan hukuman ini terjadi karena tidak adanya pedoman pemidanaan yang mengikat hakim, bukan karena perbedaan fakta materiil perkara.

Sementara itu, menurut Nandang, hakim dalam praktik peradilan kerap terjebak pada pertimbangan klise saat merumuskan hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Selama ini, lebih banyak klise, yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan karena sopan, karena masih muda. Biasanya gitu kan selama ini, kliselah. Yang memberatkan karena berbelit-belit, karena mengulang, dan lain-lain,” ujar Nandang.

Padahal, menurut Nandang, sistem hukum pidana modern menuntut hakim untuk menggali parameter substantif sebagaimana telah dirumuskan dalam Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Apa saja sih yang harus dirujuk oleh hakim ketika hakim akan menjatuhkan sanksi pidana? Berat-ringannya perbuatan, akibat dari perbuatan terhadap korban, dampak yang ditimbulkan, bagaimana sikap pada saat si pelaku melakukan tindak pidana, kemudian setelah melakukan tindak pidana. Itu pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan hakim ketika menjatuhkan vonis sanksi,” tegas Nandang.

Kerentanan Berlapis Korban WNA

Ketika pengadilan terjebak dalam pertimbangan klise dan vonis minim, beban terberat justru jatuh ke pundak korban. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai putusan ringan bagi Kim Woosung ini berisiko mencederai esensi keadilan korban yang dimandatkan UU TPKS.

Komisioner sekaligus Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, menegaskan keadilan bagi korban tidak bisa disederhanakan hanya dengan melihat angka vonis, melainkan sejauh mana penderitaan dan hak pemulihannya diakomodasi oleh peradilan. Keadilan tersebut mencakup pengakuan utuh atas penderitaan, pertanggungjawaban pelaku yang setimpal, serta pemenuhan hak atas pelindungan dan pemulihan.

“Kami belum dapat menyimpulkan kecukupan putusan hanya dari lamanya pidana. Namun, apabila penderitaan korban dan kebutuhan pemulihannya tidak dipertimbangkan secara memadai, hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Putusan seharusnya memperlihatkan bahwa pengalaman korban didengar dan keselamatannya menjadi pertimbangan,” kata Sri Agustini kepada Tirto.

Sri Agustini merujuk pada Pasal 60 ayat (2) UU TPKS yang mewajibkan hakim menggali dan mempertimbangkan latar belakang peristiwa serta dampaknya terhadap korban, selaras dengan jaminan pelindungan dari kekerasan berulang dalam Pasal 69 huruf c.

Sri menekankan adanya kerentanan tambahan yang dialami korban sebagai penyintas yang merupakan warga negara asing di Indonesia. Hambatan bahasa, ketidaktahuan hukum lokal, keterisolasian dari keluarga, serta kekhawatiran atas biaya hidup di negeri asing membuat beban trauma kian berat.

“Pendampingan perlu membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan kendali atas keputusan yang menyangkut dirinya. Tidak menangis, terlambat melapor, atau tetap menjalankan aktivitas sehari-hari tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan pengalaman korban,” tegas Sri.

Pasal 66–70 UU TPKS pun telah menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak kekerasan terjadi.

Hak tersebut mencakup akses terhadap informasi perkembangan perkara dan layanan hukum, pelayanan kesehatan dan penguatan psikologis, kerahasiaan identitas, serta pelindungan dari ancaman dan kekerasan berulang. Pemulihan juga meliputi rehabilitasi medis, mental, dan sosial pada korban, reintegrasi sosial, serta hak atas restitusi.

Ilusi Efek Jera jika Tiada Rehabilitasi Pelaku

Selain vonis pidana yang dinilai terlalu ringan, Komnas Perempuan menyoroti kepastian adanya rehabilitasi yang dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual untuk mengubah perilaku dan kesadaran tanggung jawab atas tindakannya.

Sri menegaskan hukuman penjara semata di lembaga pemasyarakatan umum tidak otomatis mengubah pola pikir atau perilaku kekerasan terdakwa. Padahal, Pasal 17 UU TPKS secara eksplisit membuka ruang bagi majelis hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi khusus selain pidana pokok.

“Pidana penjara tidak otomatis disertai rehabilitasi khusus bagi pelaku kekerasan seksual. Pasal 17 UU TPKS membuka kemungkinan pemberian tindakan rehabilitasi medis dan sosial selain pidana. Karena itu, perlu diperiksa apakah rehabilitasi diperintahkan dalam putusan ini dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Sri.

Menurut Sri, efektivitas penegakan hukum dalam memutus rantai kekerasan seksual tidak bisa diukur semata-mata dari lamanya angka delapan bulan di balik jeruji besi.

“Kecukupan rehabilitasi tidak bisa dinilai hanya dari angka delapan bulan. Penilaiannya perlu didasarkan pada asesmen profesional, kebutuhan intervensi, pelaksanaan program, perubahan perilaku, dan evaluasi risiko pengulangan. Kami menekankan bahwa rehabilitasi harus mendukung pertanggungjawaban pelaku serta pencegahan kekerasan berulang,” tegasnya.

Vonis delapan bulan ini juga dikhawatirkan Komnas Perempuan memunculkan efek gentar balik, putusan pengadilan yang dipandang terlampau enteng berisiko mengikis keberanian korban-korban kekerasan seksual lainnya untuk menempuh jalur hukum.

“Putusan yang dipersepsikan tidak sebanding dengan kekerasan dan dampaknya dapat melemahkan kepercayaan korban terhadap sistem peradilan. Korban lain dapat mempertanyakan apakah proses yang panjang, biaya, risiko stigma, dan kemungkinan intimidasi akan menghasilkan keadilan yang bermakna,” ungkap Sri.

Sri menekankan bahwa beban untuk meyakinkan masyarakat berada sepenuhnya di pundak institusi penegak hukum dan sistem peradilan.

“Aparat perlu menunjukkan bahwa pelaporan akan ditanggapi dengan serius, korban dilindungi, dan haknya diupayakan secara nyata. Tanggung jawab membangun kepercayaan berada pada sistem layanan dan peradilan. Korban yang belum siap melapor tetap perlu memperoleh dukungan dan tidak boleh disalahkan,” tuturnya.

Pedoman Mengadili Perkara bagi Hakim

Guna mencegah lahirnya putusan yang bias gender, Komnas Perempuan mengingatkan majelis hakim di seluruh tingkatan untuk mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Pedoman tersebut mewajibkan hakim untuk mengidentifikasi relasi kuasa yang timpang, melarang pemeriksaan yang menyudutkan korban, serta menutup celah pemanfaatan stereotip moral untuk meringankan terdakwa.

“Bagi hakim, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi pedoman penting untuk mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa, diskriminasi, dan dampak yang dialami perempuan. Riwayat seksual korban tidak boleh digunakan untuk membebaskan atau meringankan pelaku, dan pemeriksaan harus bebas dari stereotip gender,” kata Sri.

Sri menggarisbawahi bahwa pembuktian di muka persidangan juga harus menggali seluruh spektrum kerugian korban secara komprehensif, bukan sekadar membuktikan luka fisik luar.

“Secara konkret, dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi perlu digali serta dibuktikan secara memadai, termasuk melalui keterangan ahli apabila relevan. Jaksa perlu mengupayakan pemenuhan hak korban, termasuk restitusi sesuai ketentuan, dan hakim perlu menjelaskan bagaimana dampak terhadap korban dipertimbangkan dalam putusan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi