Menuju konten utama

Kemenag Bekukan Sementara Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi

Para santri saat ini dipulangkan ke rumah masing-masing dan pendidikan untuk sementara ini berjalan dalam skema PJJ.

Kemenag Bekukan Sementara Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Nairaaaki
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, telah merekomendasikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk membekukan sementara seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi.

Penghentian kegiatan sementara itu akan dicabut apabila pesantren sudah menetapkan pengasuh baru yang kompeten dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang lebih memadai.

Sebagai informasi, pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid itu menyusul kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sana. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

Basnang menambahkan pendidikan para santri untuk sementara ini berjalan dalam skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan skema lainnya yang memungkinkan. Santri Pesantren Dar Et-Tauhid pun sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” tegas Basnang dalam keterangan tertulis dikutip Tirto dari laman resmi Kemenag, Senin (19/10/2026).

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menambahkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan.

Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pesantren baru. Pengasuh yang dipilih harus memiliki kapabilitas pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan yang baik, serta komitmen atas perlindungan anak.

“Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” tutur Yusi.

Pihaknya juga meminta pemberhentian tugas dan jabatan bagi pengasuh pesantren, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila tersebut.

Dia juga memastikan, usai penetapan tersangka, terduga pelaku sudah dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan, serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren.

"Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi," tandasnya.

Yusi menegaskan, sebelum aktivitas pesantren dibuka kembali, pesantren wajib memiliki tata kelola pelindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual. Dokumen itu antara lain:

a. Kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024;

b. Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan;

c. Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri;

d. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren;

e. Mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor;

f. Penataan asrama dan sistem pengawasan yang meniadakan ruang tertutup yang rentan terjadi kekerasan.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi