tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyan (PUPR) Basuki Hadimuljono menolak kenaikan tarif sejumlah ruas tol yang tak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pertanyaan sejumlah anggota komisi V DPR dalam rapat dengar pendapat hari ini, Senin (2/12/2019).
"Kalau dia [fasilitasnya] belum sampai SPM tidak akan saya naikkan, misalnya ini Jagorawi yang saya ini kemarin [tidak dinaikkan] harusnya naik tapi belum saya naikkan. Itu lihat Jasa Marga, di sini. Karena dia harus menyelesaikan perbaikannya dulu, baru naik," ujar dia rapat dengan para anggota Komisi V DPR RI, di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Menurut Basuki, penundaan kenaikan tarif tol sebenarnya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang. Berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan kenaikan tarif tol akan terus terulang setiap 2 tahun sekali.
Selain UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan soal tarif tol diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.
"Kalau tadi dibilang pelanggaran undang-undang saya pasti melanggar undang-undang karena tidak melaksanakan kenaikan tarif sesuai dengan Undang-Undang. Enggak saya naikkan, itu [surat ajuan tarif] ada di meja saya. Udah sebulan yang lalu pak, itu melanggar undang-undang ya itu," terang dia.Namun, hal tersebut perlu ia lakukan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kepada masyarakat.
"Mohon maaf bapak saya tahan betul. bahkan kalau dalam perhitungannya kenaikan tarif itu dihitung, secara hitungan Rp5.700 itu harusnya naik Rp6.000, tapi malah saya turunkan jadi ke Rp5.000, jadi saya memang ingin melindungi masyarakat," ungkapnya.
Hingga akhir 2019 sejumlah ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif. Beberapa yang sudah disesuaikan tarifnya adalah tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Selain itu ada pula yang tarifnya sudah naik yaitu Tol Mojokerto-Kertosono.
Hingga akhir tahun, sejumlah ruas masih dalam proses penentuan nominal tarif baru melalui keputusan Menteri PUPR.
Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana