Menuju konten utama

Pemerintah Bantah Kenaikan Tarif Tol JORR Langgar UU tentang Jalan

Kementerian PUPR membantah rencana penerapan tarif baru tol JORR melanggar ketentuan undang-undang.

Pemerintah Bantah Kenaikan Tarif Tol JORR Langgar UU tentang Jalan
Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Tanjung Priok yang menghubungkan lalu lintas ke Cawang, Pluit, dan ke pelabuhan Tanjung Priok. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah rencana kenaikan tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto beralasan kebijakan itu merupakan penyamaan tarif dan bukan ketentuan untuk menaikkan biaya tol.

“Ini bukan kenaikan secara berkala. Jadi ini tidak ada kaitannya [dengan UU Nomor 38/2014], murni untuk peningkatan layanan kepada masyarakat,” kata Arie dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (21/6/2018).

Pernyataan Arie menanggapi kritik DPR terhadap rencana pemberlakuan kenaikan tarif tol JORR. DPR menilai kenaikan tarif itu tidak sesuai dengan ketentuan UU tentang Jalan. UU itu mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk inflasi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya memutuskan akan menyamakan seluruh tarif tol JORR pada 20 Juni 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR.

Awalnya, kebijakan itu akan diberlakukan per tanggal 13 Juni 2018. Namun, penerapannya diundur hingga 20 Juni dengan pertimbangan efektivitas sosialisasi. Belakangan tenggat penerapan tarif baru pada 20 Juni 2018 juga diundur.

Keterangan resmi Kementerian PUPR menyebutkan penundaan kedua itu untuk memberi kesempatan bagi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sosialisasi.

Sebelum ada kenaikan, untuk golongan I, tarif tol JORR ialah Rp9.500. Sedangkan untuk golongan II tarifnya Rp11.500, golongan IIIA Rp15.500, golongan IV Rp19.000, dan golongan V Rp23.000.

Apabila kebijakan penyamaan tarif diberlakukan, tarif tol JORR untuk golongan I yang terdiri dari sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus akan dikenakan sama untuk jarak jauh-dekat, yakni sebesar Rp15.000. Untuk golongan II dan III tarifnya akan dipatok Rp22.500, serta golongan IV maupun V tarifnya Rp30.000.

Menurut Arie, konsekuensi dari penyamaan tarif tersebut memang ada. Ia mengklaim hanya 38 persen masyarakat pengguna tol JORR yang bakal membayar tarif lebih mahal. Tapi, sekitar 61 persen pengguna tol JORR lainnya justru bakal memperoleh tarif yang jauh lebih murah. Sementara 1 persen sisanya tidak mengalami perubahan tarif.

“Kebijakan yang diambil menerapkan sistem terbuka. Jadi sekali tap, masyarakat bebas untuk memakai jalan tol JORR secara keseluruhan,” ujar Arie.

Dengan demikian, Arie menambahkan ada subsidi dari 38 persen pengguna tol JORR, yang mengalami kenaikan tarif, kepada mayoritas kelompok pengguna lainnya. Salah satu kelompok yang mendapat subsidi tersebut ialah angkutan logistik yang berkurang beban biayanya.

“Ada desakan dari para pengguna layanan logistik yang membuat truk-truk tersebut tidak mau menggunakan jalan tol. Sehingga jalur arteri pun jadi mengalami kemacetan luar biasa, khususnya di sekitar Tanjung Priok,” kata Arie.

Arie juga membantah anggapan bahwa kebijakan ini merupakan upaya menaikkan tarif tol secara terselubung demi meningkatkan pendapatan badan usaha. Dia menegaskan kebijakan integrasi tarif tol ini merupakan langkah awal mewujudkan peta jalan elektronifikasi jalan tol.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom