tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda rencana untuk menyamakan seluruh tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada esok hari (20/6/2018). Adapun keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat,” ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Selasa (19/6/2018).
Penundaan ini bukanlah yang pertama kalinya. Pada pekan lalu, penerapan integrasi tarif tol JORR juga sempat diundur dari jadwal semula yakni pada 13 Juni 2018. Alasan pengundurannya saat itu ialah dengan mempertimbangkan efektivitas sosialisasi. Sementara untuk yang kali ini, Endra tidak merinci sampai kapan penundaannya berlangsung.
Melalui kebijakan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 382/KPTS/M/2018 tentang Penerapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR tersebut, tarif tol jarak jauh-dekat akan disamakan.
Untuk kendaraan berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus yang masuk dalam golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp15.000,00. Sedangkan kendaraan yang masuk golongan II dan III tarifnya Rp22.500,00, sementara kendaraan dengan golongan IV dan V tarifnya dipatok sebesar Rp30.000,00. Menurut rencana, tarif baru ini akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR yang totalnya sepanjang 76,43 kilometer.
Keempat ruas dan sembilan seksi tersebut terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung). Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
“Penerapan integrasi sistem transaksi ini untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol,” tulis Endra.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo