Menuju konten utama

Menteri Maman Beber Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

Kriteria tersebut ditetapkan berdasarkan PP Nomor 47/2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Maman Beber Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang macet. Kriteria itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, dikutip Minggu (12/01/2025).

Kriteria selanjutnya, Maman mengatakan bahwa UMKM tersebut harus sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP No.47/2024 ditetapkan.

Kriteria ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar serta tidak lagi memiliki agunan.

Terkait realisasi program penghapusan piutang UMKM itu, Maman menyebut telah adasekitar 1 juta nasabah pelaku UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara. Merekalah yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.

Di samping itu, Maman menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang tidak mendapatkan fasilitas penghapusan piutang akandiberi opsi untuk mengakses fasilitas pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman.

Lebih lanjut, Menteri UMKM menjelaskan bahwa penerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.

“Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM,” tegasnya.

Maman juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi terjadinya ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu, Maman juga mengatakan kementeriannya juga mengusulkan rencana pembuatan sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS) kepada OJK.

“Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi