tirto.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan pengoperasian Uber Taksi di sebagian besar negara dilarang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan transportasi yang resmi. Kementerian Perhubungan memberi waktu pada perusahaan ini agar menjadi legal hingga 31 Mei 2016 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Jonan dalam rapat kerja antara Kementerian Perhubungan dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Senin (11/4/2016). “Di negara lain juga agak banyak pertentangan, tapi enggak sedikit yang akhirnya memberikan izin dengan sejumlah persyaratan,” ujarnya.
Menurut Jonan, di Amerika Serikat, Uber dikenakan aturan yang sama di negara lain, seperti asuransi dan pendaftaran latar belakang pengemudi. Sementara itu, di Prancis, lanjut dia, Uber dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Di Jerman, Uber dia anggap tidak memenuhi persyaratan pendirian badan usaha angkutan umum, di Frankfurt dianggap tidak memenuhi persyaratan badan angkutan yang resmi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, di Korea Selatan dan Negara Bagian Victoria, pengemudi tersebut diwajibkan uji akreditasi dan lisensi. Sedangkan di Belgia memutuskan Uber itu ilegal dan diganjar dengan denda 10.000 euro.
Jonan menambahkan di Kanada, Uber dinilai melanggar ketentuan angkutan umum dan di Belanda dianggap melanggar ketentuan transportasi umum diganjar 100.00 euro karena tidak memiliki izin mengemudi mobil penumpang umum.
Di India, lanjut dia, Uber dinilai gagal menyelenggarakan identifikasi kejelasan pengemudinya, ditambah tingginya angka kekerasan seksual di transportasi umum. “Di Jepang, Uber mendapat pelarangan dari pemerintah kareba tidak memiliki izin, sehingga dianggap taksi ilegal,” ujarnya.
Di Indonesia sendiri, Jonan menuturkan Taksi Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki sim A umum.
“Saran kami kepada badan usaha portal ini (Uber dan Grab) harus bekerja sama dengan badan usaha transportasi umum yang terdaftar,” ujarnya.
Jonan mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan dua perusahaan tersebut untuk memberi waktu agar menjadi legal hingga 31 Mei 2016 dengan cara bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang resmi. (ANT)