tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan alasan pemerintah yang masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) bagi para pekerja.
Menurut Hanif, PP tentang pengupahan tersebut merupakan win-win solution untuk para pengusaha dan juga pekerja.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa penentuan UMP pekerja mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hanif mengklaim dijadikannya dua poin tersebut sebagai instrumen dalam perhitungan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja.
“Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, berarti kenaikan upah itu menjadi sesuatu yang bisa diprediksi. Kalau kenaikan upah bisa diprediksi, maka dunia usaha pun jadi lebih mudah dalam membuat perencanaan keuangan,” kata Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta pada Jumat (2/11/2018).
Hanif menyebutkan jaminan kenaikan upah setiap tahun sebagaimana tertuang dalam PP adalah jalan terbaik. Ia mengkhawatirkan apabila standar upah pekerja naik secara melejit, malah membahayakan nasib pekerja karena jadi rentan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaannya.
Lebih lanjut, Hanif menilai PP tersebut juga memberikan perlindungan kepada para calon tenaga kerja. Ia menyebutkan upah yang terlalu tinggi malah bisa mengakibatkan para pencari kerja itu jadi kesulitan karena lapangan kerjanya yang bakal menyempit.
“Itu sudah merupakan keputusan terbaik yang menurut saya harus kita terima. Saya minta kepada semua kalangan, baik dunia usaha maupun pekerja untuk bisa menerima ini sebagai upaya maksimal dari pemerintah agar bisa membuat situasi yang win-win,” jelas Hanif.
Saat disinggung mengenai banyaknya perusahaan yang belum menggaji pekerjanya sesuai UMP, Hanif mengklaim jumlahnya relatif menurun. Klaim tersebut disampaikannya dengan mengacu pada jumlah pengajuan untuk penangguhan pembayaran upah minimum yang tercatat turun dari waktu ke waktu.
“Itu artinya semakin banyak perusahaan yang compliance dalam hal pembayaran UMP. Kalau ada yang [menggaji] tidak sesuai UMP, sanksinya pidana itu,” ucap Hanif.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo