Menuju konten utama

Menteri ESDM: PP Soal Harga Batu Bara Khusus Tunggu Diteken Jokowi

Ketentuan harga khusus batu bara ini dinilai penting untuk mencegah kenaikan tarif listrik.

Menteri ESDM: PP Soal Harga Batu Bara Khusus Tunggu Diteken Jokowi
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara. [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igantius Jonan mengatakan peraturan pemerintah (PP) tentang harga batu bara khusus sudah dia ajukan ke Presiden Joko Widodo. Saat ini, peraturan tersebut tinggal menunggu ditandangani.

"Selama PP belum keluar penetapan harga batu bara untuk kelistrikan nasional tidak bisa ditentukan. Jadi, tunggu PP-nya keluar," ujar Jonan di Energy Building Jakarta pada Selasa (6/3/2018).

Dalam PP tersebut akan ditetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Masih belum ditentukan apakah menggunakan skema tetap (fixed price) atau skema batas atas dan batas bawah (range price).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengungkapkan kesepakatan terakhir dengan pengusaha batu bara. Disepakati PLN, penetapan harga menggunakan skema batas atas dan batas bawah dengan kisaran harga 60-70 dolar AS per metrik ton.

"Waktu itu range [skema batas atas batas bawah] ya. Tapi pemerintah mau fixed, ya boleh saja yang penting cukup keekonomiannya untuk PLN," ujar Sofyan di Jakarta pada 28 Februari 2018.

Karenanya, Sofyan menilai pemerintah kemungkinan akan menetapkan pengaturan harga tersebut menggunakan skema harga tetap (fixed price). Menurutnya, skema harga tetap merupakan jalan tengah yang tepat bagi PLN maupun pengusaha. Dengan begitu, pengusaha tidak diuntungkan terlalu besar ketika harga batu bara melambung tinggi.

Namun, Jonan ketika ditemui masih enggan membocorkan harga yang diajukan ke presiden. "Saya enggak bisa menentukan harga fix-nya kalau PP-nya belum keluar. Apakah PP-nya disetujui bapak presiden atau direvisi. Kita tunggu PP-nya dulu. Kalau PP yang tanda tangan kan presiden," ucapnya.

Selanjutnya, ia hanya mengimbuhkan bahwa harga yang dicantumkan adalah harga untuk kepentingan umum. Ini dilakukan agar tarif listrik terjangkau untuk masyarakat. "Ya itu spesifiknya PP untuk listrik itu," lontarnya.

Ketentuan harga DMO batu bara ini penting untuk kebutuhan acuan produksi pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Ini perlu agar keberlangsungan finansial perseroan terjaga dan mencegah kenaikan tarif listrik.

Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM No. 1320 K/32/MEM/2018, harga batu bara acuan periode Maret mencapai 101,86 dolar AS per metrik ton. Harga batu bara ini mulai berlaku pada 1 Maret 2018. Capaian periode Maret 2018 ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya.yang hanya 100,69 dolar AS per metrik ton.

Dalam aturan itu, ada beberapa variabel penentu HBA. Di antaranya adalah rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Baca juga artikel terkait HARGA BATU BARA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari