tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan optimistis negosiasi mengenai pelaksanaan divestasi PT Freeport Indonesia bisa selesai pada bulan Oktober 2017.
"Ini selesai Oktober (2017)? Jawaban saya selesai," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis (28/9/2017) seperti dikutip Antara.
Jonan menjelaskan, sebagai koordinator negosiasi antara Freeport dengan Indonesia, dia menargetkan pembahasan soal divestasi hingga penentuan formulasi perpajakan tidak molor sampai akhir 2017. Menurut dia, target itu realistis mengingat telah ada kesepahaman antara pemerintah dengan Freeport.
Jonan mengimbuhkan permasalahan teknis tentang skema perpajakan akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan. Sedangkan teknis divestasi akan dibahas oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada perundingan terakhir di bulan Agustus 2017 lalu, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah membahas kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Perundingan itu menyepakati bahwa PT. Freeport Indonesia akan melaksanakan divestasi saham hingga 51 persen. Detail teknis mengenai divestasi itu masih akan dibahas dalam perundingan selanjutnya dan akan dilampirkan dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Selain itu, Freeport bersedia membangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun sejak IUPK untuk perusahaan ini diterbitkan. Perundingan juga menyepakati Freeport harus menjaga besaran penerimaan negara sehingga bisa lebih baik ketimbang saat kontrak karya masih berlaku.
Negosiasi antara pemerintah dan Freeport pada akhir Agustus lalu dihadiri Menteri Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson serta direksi PT Freeport Indonesia.
Apabila kesepakatan itu tercapai, sebagaimana diatur dalam IUPK, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom