Menuju konten utama

Menteri ESDM Jelaskan Syarat Perpanjangan Masa Operasi Freeport

Freeport bisa mendapat perpanjangan masa operasi selama 2 x 10 tahun dengan syarat mendapat rekomendasi dari KLHK.

Menteri ESDM Jelaskan Syarat Perpanjangan Masa Operasi Freeport
Truk beroperasi di tambang tembaga dan emas PT Grasberg milik Freeport, Timika, Papua Barat (19/09/15). FOTO/REUTERS.

tirto.id - Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap finalisasi pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-Mcmoran Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) segera selesai.

"Mudah-mudahan penandatanganan HoA bisa difinalisasi lebih cepat sehingga akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia bisa berjalan," kata Jonan, di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018) seperti dilansir Antara.

Menurut Jonan, Kementerian ESDM akan melakukan finalisasi terhadap Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) Freeport setelah proses divestasi tuntas dan ada kesepakatan soal stabilitas investasi.

"Kalau [syarat penyediaan] smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak ada masalah sejak tahun lalu," ujar Jonan.

Untuk perpanjangan masa Operasi Produksi selama 2 x 10 tahun, atau sampai 2041, bagi PT Freeport Indonesia, bisa diberikan jika ada rekomendasi dari Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Harus ada rekomendasi tertulis dari Kementerian LHK untuk persyaratan perpanjangan [IUPK OP] dua kali 10 tahun. Perpanjangan bisa diberikan dengan rekomendasi atau [jika] tidak ada masalah serius terkait masalah lingkungan hidup," kata Jonan.

Sebagai informasi, Inalum, Freeport-Mcmoran dan Rio Tinto telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian terkait dengan divestasi saham. Perjanjian itu menyepakati penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia kepada Inalum.

Berdasar perjanjian itu, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar Amerika Serikat untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Perusahaan terakhir menjadi pemegang 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia.

Keseluruhan kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport-Mcmoran meliputi empat poin. Pertama ialah mengenai divestasi saham 51 persen untuk kepemilikan Indonesia. Kedua, komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri.

"Kami harapkan nilai tambah komoditas tembaga dapat terus ditingkatkan melalui pembangunan pabrik peleburan tembaga berkapasitas 2 hingga 2,6 juta ton per tahun dalam waktu lima tahun [ke depan]," kata Jonan.

Kesepakatan ketiga, adalah stabilitas penerimaan negara sesuai Pasal 169 dalam UU Minerba. Peralihan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi IUPK OP diklaim akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar daripada melalui Kontrak Karya.

Sementara kesepakatan keempat ialah perpanjangan masa Operasi Produksi maksimal 2 x 10 tahun, atau sampai 2041, akan diberikan kepada PT Freeport Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.

Proses perundingan pemerintah dengan Freeport telah berlangsung sejak 11 Januari 2017. Perundingan itu melewati enam tahapan. Empat kesepakatan di atas telah disetujui pada 29 Agustus 2017.

Adapun, pada 12 Juli 2018, pemerintah dan Freeport menyepakati detail teknis dan dipertegas dengan penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham Freeport Indonesia.

Baca juga artikel terkait FREEPORT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom