tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan membatalkan rencana mengenakan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang lantaran dikeluhkan oleh para pelaku usaha.
“Dari pengusaha ada kekhawatiran tentang pajak progresif. Nanti dihilangkan. istilahnya menatkutkan orang,” ucap Sofyan Djalil Menteri ATR dalam pemaparan di rapat koordinasi nasional Kamar Dagang Industri (Kadin) di Hotel Intercontinenal, Rabu (18/9/2019).
Untuk diketahui, pajak progresif ini sebenarnya hadir untuk mengendalikan kepemilikan lahan. Semakin banyak yang dimiliki maka tarifnya semakin besar juga. Tujuan dari pajak progresif ini juga untuk mencegah terjadinya aksi spekulasi tanah.
Namun, rencana tersebut membuat khawatir pelaku usaha, terutama para pengembang. Menurut Sofyan, kehadiran pajak itu bisa jadi memberatkan karena pengusaha harus membayar sejumlah yang kepada pemerintah, sementara penjualan lahan sendiri membutuhkan waktu.
Sofyan menyatakan bahwa dirinya akan membawa usulan ke kementerian terkait. Sebab RUU Pertanahan yang menjadi domain Kementerian ATR, tidak dapat mengurusi perpajakan.
“UU tanah tidak bisa mengatur masalah pajak. Pajak harus diatur oleh UU-nya sendiri,” ucap Sofyan.
Soal kehadiran spekulan tanah, Sofyan mengatakan tidak perlu dikhawatirkan. Ia memastikan kalau praktik spekulan tidak akan diberi ruang dan akan segera dihukum.
“Spekulan dilarang sekarang, kalau kamu menspekulasi itu dihukum pidana bahkan, dan transaksi ada itu batal dari hukum,” ucap Sofyan.
Editor: Ringkang Gumiwang