tirto.id - tirto.id - Pemerintah berencana memberikan tarif pajak tinggi bagi masyarakat yang memiliki tanah lebih dari satu bidang guna menghindari lonjakan harga lahan di sekitar ibu kota baru di Kalimantan Timur.
"Mungkin nanti kita larang spekulasi, dengan sistem insentif disinstensif. Banyak orang beli tanah tanpa tujuan cuma buat harga naik aja. Itu akan dilarang undang-undang. Caranya gimana? kalau orang melakukan, itu akan dikasih pajak yang lumayan besar," jelas Sofyan Djalil, Menteri Agraria Tata Ruang di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Langkah tersebut merupakan strategi pemerintah untuk mengatur dan mengawasi harga tanah jelang persiapan pemindahan ibu kota. Menurut Sofyan, pengenaan pajak tinggi bakal tertuang dalam RUU Pertanahan yang akan rampung pada 24 September 2019.
"Sedang dianalisakan, itu di UU Pertanahan ada pasal khusus larang spekulasi, Insya Allah tanggal 24 ini [September] jadi," terang dia.
Ia mengaku pemerintah tidak bisa mengendalikan harga tanah di kawasan penyangga ibu kota baru secara langsung. Maka dari itu skema tarif pajak tinggi bisa jadi solusi untuk menekan spekulan tanah di beberapa wilayah penyangga ibu kota seperti Samarinda dan Banjarmasin.
Seiring dengan rencana pembangunan ibu kota baru di Samboja, Sofyan juga memastikan akan membatasi hukum atas penjualan atau pengalihan tanah atau biasa disebut dengan land freezing di sejumlah lahan ibu kota baru belum dibebaskan.
"Hal tersebut agar lahan yang belum dibebaskan tidak mengalami kenaikan. Tanah itu nanti akan di freeze," pungkasnya.
Editor: Ringkang Gumiwang