tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan melakukan black list atau pencabutan izin impor pada importir nakal yang menjual bawang putih di atas harga Rp30.000.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan tegas setelah harga bawang putih di dalam negeri melonjak. Bahkan di DKI Jakarta saja harganya mencapai Rp87.500.
"Seluruh importir harus awasi barangnya untuk sampai end user. Kalau enggak diawasi itu lain cerita. Kami nggak segan-segan kalau dia di dalamnya ambil kesempatan [memberi harga tinggi], kami akan blacklist dan itulah saat terakhir dia berbisnis di bawang putih," jelas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melepas Operasi Pasar (OP) Telur di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).
Sebagai informasi, harga bawang putih dalam sebulan terakhir sudah mulai merangkak naik di beberapa daerah.
Berdasarkan pantauan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga bawang putih terendah dijual di Kepulauan Riau dengan harga Rp29.350/kg sedangkan harga tertinggi bawang putih terdapat di Kalimantan Timur yaitu Rp103.350/kg.
Sementara itu, harga bawang putih di Pulau Jawa, seperti DKI Jakarta Rp87.500/kg, Jawa Barat Rp69.450, Jawa Tengah Rp56.250, kemudian Jawa Timur Rp49.000 dan Banten Rp64.900.
Melihat kondisi ini, Amran mengatakan, pihaknya sudah melakukan OP di Pasar Kramat Jati pada Minggu (5/5/2019). Ia menjelaskan, butuh waktu agar harga bawang putih menjadi stabil.
"Ini OP-nya baru dua hari, jadi tunggu," kata dia.
Sebagai informasi, Kementan telah mengadakan OP Bawang Putih sebanyak 4 kontainer di Pasar Kramat Jati. Per kontainernya, Amran menyebutkan ada 30 ton, jadi total yang digelontorkan untuk OP ada 120 ton bawang putih.
Amran mengatakan pada OP tersebut para importir yang memiliki stok bawang putih telah melakukan kerja sama dengan pihaknya untuk menggelontorkan bawang putih. Lebih lanjut, dia mengharapkan harga bawang putih dapat turun di antara Rp 25-30 ribu/kg.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri