Menuju konten utama

Menristekdikti Lakukan Moratorium Studi Farmasi Program Sarjana

Menristekdikti M. Nasir untuk sementara waktu menghentikan semua proses bagi pembukaan program studi farmasi bagi program sarjana.

Menristekdikti Lakukan Moratorium Studi Farmasi Program Sarjana
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Natsir di Kemenristekdikti Jumat 26/7/2019. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) menindaklanjuti usulan dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) pada 19 Maret 2019 lalu dalam rangka pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan akademik Program Studi Farmasi Program Sarjana.

Serta memperhatikan permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana.

Oleh karena itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir mengatakan, untuk sementara waktu menghentikan semua proses bagi pembukaan program studi farmasi bagi program sarjana. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor 01/M/SE/2019 tanggal 31 Juli 2019.

“Itu dimoratorium oleh Asosiasi, kami harus lihat dari asosiasi pengguna, kan. Kalau dari asosiasinya tidak terlalu besar [Meningkatkan mutu dan Melakukan pembinaan], kan, kita masalah juga, makanya kami serahkan kepada asosiasinya,” ujarnya saat di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Dirinya menjelaskan, alasan daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3 T) dikecualikan untuk dimoratorium. Sebab, ia menilai, daerah tersebut masih memerlukan pembukaan program studi farmasi Program Sarjana.

“Maka harus kita dorong supaya bisa mendapatkan kesempatan yang sama,” ucapnya.

Namun, kata dia, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengajar, masih menjadi permasalahan di daerah 3 T itu. Karena, tidak mudah mencari Dosen farmasi untuk mengajar di daerah tersebut.

“Mungkin harus kami dorong apakah mereka harus masuk ke Perguruan Tinggi lain atau yang ada farmasinya, kualitasnya. Setelah itu baru kita sebar ke sana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nasir menuturkan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran tertanggal 31 Juli itu, Kemenristekdikti tidak lagi memproses usul pembukaan program Studi Farmasi Program Sarjana.

“Sedangkan bagi usulan-usulan yang telah diterima sebelum terbitnya surat ini, akan tetap diproses sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FARMASI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno