Menuju konten utama

Tarif Layanan Rumah Sakit Pemerintah Naik, Berlaku September

Tarif layanan medis dibedakan berdasar kategorisasi tindakan dan zonasi rumah sakit, termasuk juga kelas dalam layanan rawat inap.

Tarif Layanan Rumah Sakit Pemerintah Naik, Berlaku September
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Pemerintah menyesuaikan tarif layanan medis Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Group yang diundangkan pada Selasa (27/8/2024).

Adapun rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif adalah rumah sakit-rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, dan RSUP lainnya di seluruh Indonesia.

Pada Pasal 1 dijelaskan, penyesuaian tarif berlaku untuk masyarakat umum dan penjamin yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan penjamin yang menjamin atau menanggung biaya layanan medis pasien.

“Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: tarif layanan medis; tarif pelayanan penunjang nonmedis; tarif farmasi; dan tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu," tulis Pasal 2 PMK tersebut, dikutip Tirto, Jumat (30/8/2024).

Sementara layanan medis yang mengalami penyesuaian tarif antara lain, tarif pendaftaran dan administrasi medis, tarif akomodasi medis dan tarif pelayanan medis. Kemudian, tarif layanan medis dibedakan berdasar kategorisasi tindakan dan zonasi rumah sakit, termasuk juga kelas dalam layanan rawat inap.

Selain layanan medis, pemerintah juga menyesuaikan tarif layanan penunjang nonmedis yang terdiri atas penggunaan ambulans dan sarana transportasi; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga, bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan. Selanjutnya, ada pula tarif penelitian dan pengembangan; tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); jasa boga (catering) dan binatu (laundry); optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis; dan tarif bantuan kesehatan.

“Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan depresiasi alat transportasi, jumlah dan jenis sarana transportasi, fasilitas, dan/atau tenaga kerja," bunyi dokumen itu.

Sementara itu, penyesuaian tarif farmasi kepada masyarakat umum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran tertinggi dan sudah termasuk harga neto apotek, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.

Sedangkan tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu juga didasarkan pada penghitungan biaya per unit layanan minimal jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis. Selain itu, nilai tukar mata uang, kompleksitas penanganan danpemasangan, tenaga ahli, bahan medis habis pakai khusus, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional jasa pelayanan, dan/atau mempertimbangkan harga pasar.

“Terhadap warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," kata PMK Nomor 45 Tahun 2024.

Meski mengalami penyesuaian tertentu, masyarakat umum tertentu bisa mendapatkan layanan medis secara gratis. Masyarakat yang bisa mendapat layanan dengan tarif Rp0 antara lain, keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin; korban terdampak keadaan kahar; korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas; pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.

“Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan," imbuh dokumen itu.

Berikut merupakan beberapa tarif layanan medis baru dalam PMK Nomor 45 Tahun 2024.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Jalan

- Zona I Rp9.000-Rp50.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona II Rp13.000-75.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona III Rp11.000-Rp75.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Inap

- Zona I Rp13.000-Rp75.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona II Rp15.000-98.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona III Rp16.000-Rp109.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Gawat Darurat

- Zona I Rp9.000-Rp50.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona II Rp13.000-75.000 per kunjungan atau pasien.

- Zona III Rp11.000-Rp73.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Administrasi Lainnya

- Zona I Rp27.000-Rp200.000 per pasien.

- Zona II Rp30.000-260.000 per pasien.

- Zona III Rp33.000-Rp290.000 per pasien.

Biaya Akomodasi Medis Rawat Inap untuk Kelas II

- Zona I Rp.165000-Rp660.000 per hari.

- Zona II Rp185.000-743.000 per hari.

- Zona III Rp206.000-Rp825.000 per hari.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis PMK Nomor 54 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait RUMAH SAKIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz