Menuju konten utama

Menperin Ingin Ciptakan TKI yang Terampil Lewat Pendidikan

Airlangga mencontohkan, pada tahun 2006, tenaga kerja industri di Indonesia sebanyak 11,89 juta orang dan meningkat menjadi 15,54 juta orang pada tahun 2016, atau dengan rata-rata kenaikan sekitar 400 ribu orang per tahun.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto bertekad menciptakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terampil dan bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan dan pelatihan vokasi.

Untuk itu, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.

"Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi SMK dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan yang link and match dengan industri," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada Antara, Senin (13/2/2017).

"Sedangkan, bagi perusahaan, untuk memfasilitasi pembinaan kepada SMK dalam menghasilkan tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten," lanjutnya.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, jumlah tenaga kerja industri manufaktur di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dia mencontohkan, pada tahun 2006, tenaga kerja industri di Indonesia sebanyak 11,89 juta orang dan meningkat menjadi 15,54 juta orang pada tahun 2016, atau dengan rata-rata kenaikan sekitar 400 ribu orang per tahun.

"Berdasarkan perhitungan kami, dengan rata-rata pertumbuhan industri sebesar 5-6 persen per tahun, dibutuhkan lebih dari 500-600 ribu tenaga kerja industri baru per tahun," ujar Airlangga.

Untuk itu, Airlangga berharap, pendidikan kejuruan yang memiliki konsep keterkaitan dan kesepadanan dengan dunia industri akan mampu memasok tenaga kerja yang terampil.

"Pemerintah telah menargetkan jumlah tenaga kerja dalam program ini bisa mencapai satu juta orang pada tahun 2019. Oleh karenanya, sebanyak 200 SMK di seluruh Indonesia yang akan kami libatkan," kata dia.

Dalam Permenperin tersebut, dijelaskan peran SMK, antara lain melakukan penyusunan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional. Upaya ini akan melibatkan pelaku dan asosiasi industri.

"Di Austria, Swiss, dan Jerman, sebagai negara yang industrinya cukup maju, mereka menerapkan waktu belajar di SMK selama empat tahun dan usia 16 tahun sudah magang. Bahkan, Kadin dan industri di sana yang menyiapkan kurikulumnya," kata Airlangga.

Selanjutnya, SMK perlu menyediakan kebutuhan minimum sarana dan prasarana praktikum seperti workshop dan laboratorium, serta pemenuhan kebutuhan guru bidang studi produktif.

"Untuk guru tersebut, SMK dapat memanfaatkan karyawan purna bakti atau silver expert dari industri. Mereka akan mendapat pelatihan bidang pedagogik," ujar dia.

Sedangkan, peran industri, di antaranya adalah memberikan masukan untuk penyelarasan kurikulum di SMK, memfasilitasi praktek kerja bagi siswa SMK dan magang bagi guru sesuai dengan program keahlian, menyediakan instruktur sebagai pembimbing praktek kerja dan magang, serta mengeluarkan sertifikat bagi siswa SMK dan guru.

"Untuk meningkatkan keterlibatan perusahaan industri dan memastikan keberlanjutan program link and match dengan SMK, Kemenperin telah menyusun skema insentif bagi perusahaan yang terlibat dan diusulkan penetapannya oleh Menteri Keuangan," kata Airlangga.

Permenperin No.3/2017 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 27 Januari 2017.

Baca juga artikel terkait KEMENPERIN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto