tirto.id - Kepala Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean merespons ribut-ribut soal penyegelan kampus kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Penyegelan dilakukan karena kampus Politeknik di bawah naungan Kemenkumham itu dinilai tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akibat polemik ini, Menkumham Yasonna Laoly melaporkan Arief R. Wismansyah ke kepolisian. Arief pun kemudian melaporkan balik Yasonna ke polisi.
Ferdinand mengomentari kasus ini mengingat Arief merupakan salah satu kader Partai Demokrat.
"Kami Partai Demokrat sekali lagi akan mencoba membantu mengkomunikasikan, agar tidak perlu menempuh jalur hukum seperti ini. Karena ini sesama pemerintah," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (17/7/2019) sore.
Ferdinand menilai tidak seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersitegang, apalagi saling melapor ke polisi.
"Ini tidak elok dan akan jadi citra buruk bagi pemerintah Pak Jokowi. Partai Demokrat melihatnya bahwa kasus ini harus segera diselesaikan secara baik, musyawarah dan tak perlu menggunakan kekuatan hukum. Apalagi melaporkan ke pihak kepolisian," kata Ferdinand.
Dia juga meminta Yasonna menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik lewat pemanggilan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan mendiskusikannya secara kekeluargaan.
"Apa masalahnya, apa bukti-bukti yang dimiliki kedua belah pihak. Agar tidak saling bersitegang. Ini harusnya jadi contoh kepemimpinan yang baik bagi pemerintah pusat ke daerah," katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sudah menyatakan penyegelan kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Jalan Satria Sudirman, Tangerang Kota, dilakukan hari ini. Menurut Arief, kampus itu disegel karena tidak memiliki IMB.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menilai tindakan Wali Kota Tangerang sebagai bentuk arogansi. Kemenkumham telah melaporkan Arief ke kepolisian pada Selasa kemarin.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom