tirto.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tidak menyoalkan pelaporan dirinya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait sengketa tanah yang terjadi. Ia mengaku siap jika harus berproses melalui kepolisian.
"Akhirnya kemarin sore kita juga melaporkan ke polisi. Laporan soal politeknik itu. Itu sudah terbangun, tapi tidak memiliki izin dan melanggar UU tata ruang karena tata ruangnya RTH (Ruang Terbuka Hijau). Selama ini itu yang mau kita ubah, eh belum berubah, sudah dibangun," ujar Arief kepada Tirto, Rabu (17/7/2019).
Arief mengaku, sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Tangerang pada 2014, sebetulnya, ia sudah ingin menyelesaikan persoalan aset-aset tersebut, terutama yang belakangan ramai dibicarakan yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang berada di Jalan Satria Sudirman, Tangerang Kota.
"Sampai 11 kali rapat. Yang dulu mau dipakai untuk kepentingan publik. Akhirnya, ya sudah kalau mereka mau pakai jalur polisi untuk mengidentifikasi masalah," ujarnya.
Yasonna H Laoly melaporkan Arief ke polisi, atas tuduhan pengambilan tanah tanpa izin dan mendirikan bangunan.
Menurut Arief, yang dituduhkan Yasonna itu terkait lahan yang saat ini berdiri gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah berdiri sebelum dirinya menjabat Wali Kota Tangerang.
"Dulu itu yang bangun pemkot zaman Pak Wahidin Halim tahun 2012 kalau tidak salah," tukasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno