Menuju konten utama

Menkumham Desak DPR Sahkan RUU Kepalangmerahan

Menteri Yasonna Laoly mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan RUU Kepalangmerahan. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo, mengatakan, pihaknya masih mengalami kendala dalam menyelesaikan RUU tersebut karena fraksi PKS belum menyepakati.

Menkumham Desak DPR Sahkan RUU Kepalangmerahan
Seorang relawan Palang Merah Indonesia mengikuti jalan sehat dalam rangka "Fun Walk Solidaritas Palang Merah Indonesia" di Jakarta, Minggu (22/5). Selain dalam rangka memperingati hari Palang Merah sedunia kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan. Antara foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan di DPR hingga kini belum menemukan titik terang. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bersikukuh memasukkan Bulan Sabit Merah diakui dalam undang-undang.

Berkaitan dengan persoalan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera menyelesaikan RUU Kepalangmerahan tersebut dalam perubahan Prolegnas 2016 dan dapat segera diselesaikan.

Menkumham mengaku bahwa dirinya berkali-kali didesak oleh Wakil Presiden terkait dengan tersendatnya penyelesaian RUU tersebut.

"Ketua Umum PMI (Palang Merah Indonesia), Jusuf Kalla, yang juga Wakil Presiden, beberapa kali bertanya, agar RUU Kepalangmerahan segera diselesaikan," kata Yasonna Laoly dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah membahas Perubahan Prolegnas 2016, di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo, mengatakan, sebenarnya pembahasan RUU Kepalangmerahan sudah hampir rampung. Seluruh fraksi lainnya sudah menyatakan setuju, hanya PKS-lah yang belum mendukung.

"Saya kira Pemerintah dapat menyelesaikannya secara adat dengan Fraksi PKS," kata Firman Subagyo.

Seperti diketahui, sesuai Konvensi Jenewa setiap negara hanya bisa memiliki satu lambang untuk kegiatan kemanusiaan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto