Menuju konten utama

Menkominfo Beri Syarat ke Telegram Supaya Batal Diblokir

Syarat yang diberikan Kemenkominfo kepada Telegram adalah dengan membuat SOP guna menangkal konten-konten radikalisme.

Menkominfo Beri Syarat ke Telegram Supaya Batal Diblokir
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberi syarat kepada Telegram terkait dengan rencana pemblokiran terhadap situs itu, yakni dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) guna menangkal konten-konten radikalisme.

"Yang kami minta kepada Telegram adalah membuat SOP itu untuk melakukan self filtering terhadap konten-konten radikalisme," kata Rudiantara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (14/7/2017) malam.

Menkominfo kembali menegaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu syarat untuk membatalkan pemblokiran 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram oleh Internet Service Provider (ISP), yang dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sebelas DNS yang dikabarkan diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web melalui komputer.

Rudiantara mengaku bahwa pihaknya terpaksa memblokir Telegram karena banyak konten-kontennya yang berkaitan dengan radikalisme, dan mengarahkan kepada terorisme.

"Antara lain seperti bagaimana membuat bom atau bagaimana melakukan penyerangan. Tentunya ini bisa mempengaruhi masyarakat di Indonesia, makanya kita blokir," terang Rudiantara dikutip dari Antara.

Menkominfo juga mengaku sudah berupaya menemui CEO Telegram, Pavel Durov terkait dengan rencana pemblokiran situs itu, namun susah ditemui.

“Saya kejar CEO-nya, saya kirim Dirjen bicara, tapi Telegram susah. Telegram kalau komunikasi harus lewat web mereka,” ungkap Rudiantara.

Ia pun menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan pemblokiran karena tidak ingin mengorbankan banyak masyarakat karena terpapar konten radikalisme.

“Jangan korbankan masyarakat yang manfaatkan [situasi] untuk kepentingan dengan memberi konten negatif,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan rencana pemblokiran Menkominfo mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

“Tentu setelah komunikasi dengan Pak Gatot, Kang Teten dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam mengurangi risiko ancaman terorisme nasional Indonesia bahkan tertinggal dari negara lain.

“Di Jerman bikin UU 3 bulan selesai, kalau kita [Indonesia] dua tahun enggak bisa selesai,” kata Menkominfo.

Sebelumnya, CEO dan Founder Telegram, Pavel Durov angkat bicara soal rencana Kemenkominfo memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

“Anehnya, kami belum pernah menerima permintaan atau keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pengumuman,” ungkap CEO dan Founder Telegram, Pavel Durov melalui akun Twitternya, Jumat (14/7/2017).

Pernyataan Durov itu muncul untuk menjawab pertanyaan yang masuk ke akun Twitter-nya. Akun @auliafaizahr bertanya kepada Durov apakah dirinya sudah mengetahui kabar pemblokiran Telegram oleh Kominfo.

Baca juga artikel terkait TELEGRAM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Teknologi
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto