Menuju konten utama

Menko Darmin Minta Infrastruktur Digunakan Jaga Laju Inflasi

Infrastruktur yang telah dibangun di daerah agar didorong untuk digunakan menjaga inflasi.

Menko Darmin Minta Infrastruktur Digunakan Jaga Laju Inflasi
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution optimistis, inflasi 2019 bakal sesuai proyeksi yakni di kisaran 3,5 persen plus minus 1.

Namun, kata dia, hal tersebut bisa melesat jika pemerintah daerah tidak dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah.

"Infrastruktur kan sudah dibangun walupun masih perlu dibangun lagi. Tapi kita sudah waktunya untuk mulai mencermati supaya manfaat dari hadirnya infrastruktur terutama kepada inflasi. Itu bisa dimaksimumkan dampaknya, sehingga barangkali tinggal perlu tambah jalan di kabupaten," ujar dia, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Dalam empat tahun terakhir, kata Darmin, realisasi dapat dijaga pada kisaran 3 persen dengan laju inflasi di 2018 sebesar 3,13 persen (yoy), dan inflasi di Juni 2019 sebesar 3,28 persen (yoy). Pencapaian tersebut masih dalam rentang sasaran nasional sebesar 3,5 persen dengan deviasi 1 persen.

Secara komponen pembentukannya, inflasi harga bergejolak, terutama pangan (volatile food) pada 2018 sebesar 3,39 persen (yoy), namun di Juni 2019 meningkat menjadi 4,91 persen (yoy).

Sementara, inflasi inti masih terjaga dengan laju inflasi sebesar 3,07 persen (yoy) pada 2018 dan 3,25 persen (yoy) pada Juni 2019.

Sebaliknya, inflasi harga yang diatur pemerintah (administered price) menunjukkan penurunan signifikan dari 3,36 persen (yoy) pada 2018 menjadi 1,89 persen (yoy) di Juni 2019.

Dalam rangka pengendalian inflasi, kata Darmin, pemerintah juga telah merilis Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN), koordinasi pengendalian inflasi diselenggarakan oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota.

TPIP diketuai oleh Menko Perekonomian dengan Gubernur Bank Indonesia (BI), kemudian Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan berperan sebagai wakil ketua, dengan para anggota yang terdiri atas Menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Pada tingkat daerah, TPID Provinsi maupun TPID kabupaten/kota diketuai oleh Kepala Daerah. Hingga saat ini, telah ada 542 TPID yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca juga artikel terkait INFLASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali