tirto.id -
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Orasi Ilmiah tentang Kebijakan Fiskal Indonesia, di Gedung Serba Guna (GSG), Universitas Bengkulu, Jumat (22/2/2019).
"Kami sedang melakukan apa yang disebut insentif untuk mendukung inovasi, jadi pengurangan pajak kalau ada perusahaan melakukan inovasi riset dan juga pelatihan-pelatihan," ujarnya.
Apa yang ia sampaikan itu merupakan super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan bagi perusahaan yang terlibat atau investasi di sektor pendidikan vokasi, serta penelitian dan pengembangan (Litbang/R&D).
Sehingga, perusahaan yang ingin mendapatkan insentif tersebut didorong untuk aktif dalam kegiatan pengembangan dan pendidikan SDM.
Hal serupa sebenarnya juga sempat ia sampaikan saat bertemu dengan para pengusaha di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 19 Februari lalu.
Saat itu, ia menjanjikan bahwa hal tersebut akan diselesaikan dalam waktu kurang dari 2 pekan. Asalkan, kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, proses harmonisasi regulasi di kementerian-kementerian lainnya berlangsung cepat.
"Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat. Jadi umpamanya inisiator dari kementerian seperti menteri industrinya juga cepat, kemarin seperti mobil listrik juga kita lakukan secara cepat," tukasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dhita Koesno