Menuju konten utama

Menkes Minta Keringanan Bea Impor untuk Industri Alkes dan Obat

Pemerintah saat ini sedang gencar membangun industri alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan dalam negeri.

Menkes Minta Keringanan Bea Impor untuk Industri Alkes dan Obat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana usai rapat terbatas, Selasa (2/7/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pemerintah saat ini sedang gencar membangun industri alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan dalam negeri. Budi mengungkapkan, pembangunan tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo kepadanya dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam rapat terbatas di Istana, pada Selasa (2/7/2024).

"Beliau juga berpesan obat-obatan dan alat kesehatan industri dalam negeri dibangun, supaya lebih di-resilience Indonesia kalau ada pandemi lagi dan dibahas satu per satu," kata Budi.

Dalam Ratas tersebut, Jokowi juga mempertanyakan mengapa industri obat-obatan dan alat kesehatan di Indonesia tidak mengalami kemajuan. Menurutnya, ada masalah dari sisi perdagangan dan tata kelola yang perlu diperbaiki.

"Kita kasih masukan mungkin dari sisi jalur perdagangannya, kita itu masih ada inefisiensi, tata kelolanya juga mesti dibikin lebih transparan dan terbuka. Sehingga tidak ada peningkatan harga yang unreasonable deh atau unnecessary dalam proses pembelian alkes dan obat-obatan," kata dia.

Budi juga telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, agar pajak bagi industri Kesehatan dipermudah sehingga menjadi lebih sederhana. Dengan catatan, kebijakan tersebut tak mengganggu perputaran keuangan negara.

"Tadi ada Ibu Sri Mulyani, perpajakannya bagaimana supaya bisa dibikin lebih efisien, lebih sederhana tetapi tanpa juga mengganggu pendapatan pemerintah. Karena cashflow-nya, kan penting juga bagi pemerintah untuk dijaga," kata Budi.

Dia juga mengeluhkan adanya tumpang tindih aturan mengenai bea impor dalam industri kesehatan. Dia menceritakan saat Indonesia mengimpor ultrasonografi atau USG, Bea Cukai mengenakan bebas pajak. Namun saat industri Kesehatan dalam negeri sedang mengimpor komponen alat USG, justru dikenakan bea masuk 15 persen.

Budi menjelaskan bahwa permasalahan teknis tersebut harus diselesaikan dengan kerja sama lintas sektor kementerian, seperti Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

"Ini kan ada inkonsistensi di satu sisi kita ingin dorong industri ini supaya produksi di dalam negeri. Tapi di sisi lain supporting insentifnya atau insentifnya nggak line. Nah ini memang butuh kerja sama karena yang tahu kan sebenarnya kementerian teknis," kata dia.

Baca juga artikel terkait ALKES IMPOR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang