Menuju konten utama

Menhub: Pejabat Negara Boleh ke Daerah, tapi Tetap Dilarang Mudik

Pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan kunjungan kerja ke daerah tapi tetap dilarang untuk mudik.

Menhub: Pejabat Negara Boleh ke Daerah, tapi Tetap Dilarang Mudik
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) berbincang dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) sebelum mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi dengan syarat tidak memanfaatkannya untuk keperluan mudik.

“Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh,” kata Budi Karya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020) dilansir dari Antara.

Budi Karya kembali mencontohkan dirinya yang diperbolehkan bepergian ke Palembang untuk mengecek LRT Sumsel, namun ia mengaku tidak untuk pulang ke rumah atau mudik.

“Termasuk kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi enggak mudik,” katanya.

Budi menjelaskan pernyataan tersebut merupakan salah satu penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ia menegaskan mudik tetap dilarang, namun untuk distribusi logistik tidak boleh terhambat, karena itu tidak ada larangan untuk logistik.

“Logistik tidak ada larangan, tapi petugas-petugasnya enggak boleh turun, yang boleh turun barangnya, pedagangnya juga demikian,” katanya.

Penjabaran tersebut juga sebagai tidak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta kepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.

"Secara kebetulan Pak Menko memberikan satu arahan pada kami, logistik tidak boleh berkurang yang membuat suatu penurunan kegiatan ekonomi. Kami akan melakukan segala effort (usaha) agar PT ASDP, PT Pelni menjangkau daerah yang tidak bisa dijangkau, yang bisa dijangkau dengan kapal,” katanya.

Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir "Allahu Akbar" dan ungkapan syukur "Alhamdulillah" dari para anggota DPR RI.

Dalam kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.

“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” katanya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto