tirto.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang angkutan barang beroperasi di jalan-jalan nasional mulai tanggal 1 Juli (H-5 Lebaran) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3 Lebaran) pukul 24.00 WIB.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H.
Surat Edaran ditandatangani oleh Jonan pada 8 Juni 2016.
"Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua)," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (10/6/2016).
Hemi menambahkan larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Helmi, larangan tersebut tidak berlaku hanya pada angkutan barang yang mengangkut komoditi tertentu seperti bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.
"Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," ujar Hemi.
Di dalam surat edaran juga tercantum aturan penutupan Jembatan Timbang yang dialihfungsikan menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan.
"Penutupan Jembatan Timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB," terang Hemi.
Selain itu, surat edaran Menteri Perhubungan tersebut juga mengatur pula tentang pengaturan lalu lintas sebagai upaya menjamin kelancaran arus lalu lintas pada angkutan lebaran.
Hemi menerangkan pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi, pengendalian lalu lintas pada persimpangan jalan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
Pelaksanaan manajemen tersebut di atas dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PERA), dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.
"Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tandas Hemi.
Penulis: Mutaya Saroh & Mutaya Saroh
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara