tirto.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta, kepada seluruh maskapai agar tidak menggunakan tarif batas atas tiket penerbangan pesawat. Hal ini merespon tingginya harga tiket penerbangan ke beberapa daerah.
"Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas," kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen MPR/DPR, di Jakarta, Selasa (16/5/2022).
Budi mengatakan, meskipun pemerintah sudah mengatur batas atas tarif penerbangan, bukan berarti seluruh harga tiket dipatok mengikuti batas atas. Dia ingin maskapai juga memberikan ruang untuk harga tiket yang lebih murah.
"Kita sudah, akan meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kita bahas," kata dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai
Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang