tirto.id - Kementerian Perhubungan akan mengkaji Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, kajian tersebut akan dilakukan usai adanya keluhan dari maskapai penerbangan yang kesulitan mendapat profit imbas naiknya biaya operasional selama dua tahun terakhir.
"Saat ini, kami sedang meninjau tentang tarif tiket pesawat dalam PM 20/2019, apakah struktur tarif masih sesuai dengan kondisi operasional saat ini," jelas dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR/RI, Selasa (28/6/2022).
Isnin menjelaskan, berdasarkan catatan kementerian Perhubungan, harga avtur rata-rata pada Juni 2022 mengalami kenaikan 64 persen dibandingkan dengan 2019. Harga avtur per Juni tercatat Rp17.753 per liter, sedangkan pada 2019 adalah sebesar Rp10.845 per liter. Kondisi itu membuat biaya operasional maskapai penerbangan menjadi lebih tinggi, sementara tarif batas atas masih mengikuti aturan saat harga avtur belum setinggi saat ini.
Sementara itu, dia menuturkan tahun ini pemulihan pasca pandemi sudah mulai terlihat masyarakat mulai berani bepergian di tengah ketahanan daya konsumsi masyarakat yang masih terbatas. Banyak kajian yang perlu dilakukan sebelum memutuskan, ditakutkan kebijakan ini nantinya akan membebani masyarakat.
"Dilematis, jadi pabila komponen tarif disesuaikan tentu akan berpengaruh ke TBA. Dengan kondisi fuel itu TBA akan naik, si satu sisi kami dituntut juga untuk menjaga keterjangkauan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, maskapai penerbangan Lion Air meminta pemerintah menaikan tarif batas atas untuk penumpang pesawat kelas ekonomi. President Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi mengeluhkan sulitnya mendapatkan keuntungan dengan ketentuan tarif saat ini, walaupun tingkat okupansi pesawat sudah terisi penuh.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin