Menuju konten utama
Wacana Revisi UU TNI

Menhan Sjafrie Sebut Ada 15 K/L yang Bisa Diduduki Prajurit TNI

Sjafrie mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk menambah 5 kementerian dari 10 kementerian yang sudah bisa diduduki prajurit TNI sesuai Pasal 47 UU TNI.

Menhan Sjafrie Sebut Ada 15 K/L yang Bisa Diduduki Prajurit TNI
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

tirto.id - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengusulkan adanya penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pemerintah, kata Sjafrie, mengusulkan penambahan dari 10 kementerian/lembaga (K/L) menjadi 15 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI.

"Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Sebagai catatan, Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Lima jabatan sipil yang diusulkan oleh Kementerian Pertahanan untuk bisa diisi oleh prajurit TNI antara lain Kejaksaan Agung, keamanan laut, BNPT, BNPB dan kelautan dan perikanan.

Oleh karena itu, Sjafrie menuturkan jika prajurit TNI yang akan mengisi jabatan sipil di luar 15 pos tersebut, Sjafrie menegaskan harus mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia, selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, yang kita sebut pensiundini. Setelah pensiun baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," kata dia.

Sjafrie menambahkan, prajurit yang mengisi jabatan sipil tetap memegang teguh ajaran Sapta Marga dan loyal selayaknya tentara aktif meski sudah pensiun dari TNI.

"Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas. Dengan kata lain harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa seperti halnya sebagai prajurit TNI yang memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," kata dia.

Sjafrie menyebut penambahan jabatan sipil untuk TNI tersebut akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I karena masih sebatas usulan. Dalam proses pembahasannya, Menteri Pertahanan mengutus sekretaris jenderal bersama utusan setingkat eselon I dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

"Ini akan dibahas di dalam Panja yang akan dipimpin sendiri oleh Ketua Komisi 1 DPR," katanya.

Selain masalah penempatan prajurit TNI yang diatur di pasal 47, pembahasan revisi UU TNI membahas soal kedudukan TNI sebagaimana Pasal 3 UU TNI dan batas usia pensiun yang diatur di Pasal 53 UU TNI.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher