Menuju konten utama

Mengenal Visa Khusus Musisi yang Digunakan Ed Sheeran di RI

Dengan kebijakan imigrasi yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, pemerintah berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia.

Mengenal Visa Khusus Musisi yang Digunakan Ed Sheeran di RI
Penyanyi Ed Sheeran tampil menghibur penggemarnya saat konser di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap penyanyi asal Inggris, Ed Sheeran masuk ke Indonesia menggunakan Music Performer Visa. Visa jenis ini merupakan terobosan untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara saat menggelar konser di tanah air.

“Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui dikutip dari Antara, Minggu (3/3/2024).

Silmy mengatakan syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan proses kedatangan kedua pelantun “Thinking Out Loud” ke Indonesia.

Untuk mendapatkan visa tersebut, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry atau sekali masuk ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri atas 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” pungkas Silmy.

Baca juga artikel terkait ED SHEERAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky