Menuju konten utama

Mengenal Reklamasi Tambang, Tujuan, dan Tahapannya

Reklamasi tambang merupakan bagian dari proses penambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang. Lalu, apa saja tahapannya? Simak di bawah ini.

Mengenal Reklamasi Tambang, Tujuan, dan Tahapannya
Kolam bekas area tambang yang tak direklamasi sudah berkali-kali merenggut nyawa-- dapat dengan mudah ditemukan di berbagai penjuru Kaltim. Antara/Humas DPRD Kaltim

tirto.id - Meski pertambangan disebut-sebut memiliki banyak manfaat bagi industri, ada banyak dampak negatif yang ditimbulkan, terutama bagi lingkungan. Pertambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan, mencakup degradasi tanah, perubahan bentuk lahan, dan pencemaran air serta udara.

Proses penambangan menghasilkan debu dan gas beracun yang mencemari udara. Pada akhirnya, pencemaran ini dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi manusia dan hewan.

Untuk meminimalkan dampak negatif pertambangan, perusahaan perlu melakukan reklamasi tambang yang bertujuan memulihkan dan mengembalikan fungsi lahan pasca-penambangan.

Lalu, apa itu reklamasi tambang? Untuk memahaminya, simak penjelasan berikut yang mengulas pengertian, tujuan, dan tahapan reklamasi tambang.

Apa Itu Reklamasi Tambang?

Reklamasi adalah kegiatan yang menjadi bagian dari proses penambangan, bertujuan menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem sehingga bisa berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Mengutip dari situs web resmi Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan (Pustek KLHK), reklamasi tambang merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi perubahan alam dan lingkungan pada lahan tambang. Reklamasi juga bertujuan memastikan lahan bekas tambang tetap memunyai manfaat setelah penambangan selesai.

Reklamasi tambang diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa reklamasi tambang wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi. Intinya, tahapan reklamasi tambang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang.

Proses reklamasi tambang yang dilakukan pemegang IUP harus memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; serta keselamatan dan kesehatan kerja. Sementara itu, bagi IUPK, ada prinsip reklamasi tambahan, yakni konservasi mineral dan batu bara.

Tujuan Reklamasi Tambang

Masih dikutip dari Pustek KLHK, tujuan utama reklamasi tambang adalah memperbaiki lahan yang rusak akibat penambangan agar berfungsi kembali dan berdaya guna.

Tujuan reklamasi tambang lainnya adalah meminimalkan dampak negatif pertambangan di wilayah tambang. Sebab, area tambang rentan akan berbagai bahaya, seperti pencemaran lingkungan, banjir, longsor, dan dampak negatif terhadap flora dan fauna.

Penjelasan lebih lanjut terkait tujuan reklamasi tambang dapat disimak di bawah ini.

1. Memperbaiki kondisi lingkungan

Reklamasi tambang bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan pasca-penambangan dan menciptakan ekosistem lebih baik dibandingkan kondisi awalnya, dengan mempertimbangkan potensi bahan galian yang masih ada.

2. Mengubah area tambang menjadi daerah pemukiman

Dengan reklamasi tambang, bekas kawasan pertambangan dapat diubah menjadi daerah pemukiman baru. Terlebih, biasanya kawasan tambang sudah memiliki area khusus perumahan untuk pekerja tambang.

Oleh karena itu, ketika tambang sudah tidak produktif, area ini dapat dimanfaatkan sebagai pemukiman baru. Proses ini lebih mudah dilakukan karena hanya memerlukan pengembangan dan penyesuaian terhadap fasilitas yang sudah ada, tanpa harus membuka lahan baru.

3. Memanfaatkan area tambang sebagai perkebunan

Area pasca-pertambangan dapat dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan untuk menjadikan ekosistem tanah lebih produktif. Tanaman yang dipilih harus mampu menguatkan struktur tanah dan memiliki nilai ekonomis di masa depan.

4. Mengurangi risiko kecelakaan

Dengan menerapkan tahapan reklamasi tambang, risiko bahaya bisa terhindar, misalnya kasus kecelakaan di lubang-lubang bekas tambang. Tercatat hingga Mei 2024, jumlah korban akibat lubang tambang tidak kurang dari 40.

Tahapan Reklamasi Tambang

Dalam Jurnal Sumberdaya Lahan, Vol. 4, No. 1 (2010) dijelaskan, reklamasi lahan bekas tambang memerlukan pendekatan dan teknologi yang berbeda-beda, bergantung pada gangguan yang terjadi serta tujuan reklamasi. Namun, secara umum tahapan reklamasi tambang meliputi:

1. Konservasi top soil

Lapisan tanah paling atas atau tanah pucuk atas merupakan lapisan yang perlu dikonservasi karena berperan penting sebagai media tumbuh tanaman. Proses reklamasi tambang untuk bagian tanah atas ini seharusnya dilakukan sejak proses penambangan dilakukan. Hal ini dikarenakan konservasi tanah pucuk harus dilakukan pada awal penggalian.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konservasi tanah pucuk. Di antaranya adalah menghindari tercampurnya subsoil yang mengandung senyawa atau unsur beracun. Selain itu, perlu menempatkan tanah pucuk pada area aman dari erosi atau penimbunan bahan galian lainnya.

2. Penataan lahan

Penataan lahan adalah upaya memperbaiki kondisi bentang alam dengan berbagai metode. Dalam hal ini termasuk menutup lubang galian menggunakan limbah tailing, membuat saluran drainase untuk mengatur aliran air berlebih, serta meratakan permukaan tanah untuk memfasilitasi proses revegetasi dan mengendalikan erosi.

3. Pengelolaan sedimen dan pengendalian erosi

Tahapan reklamasi tambang ini memerlukan beberapa metode, meliputi pembangunan bangunan penangkap sedimen seperti rorak, serta bangunan penangkap yang lebih besar di dekat outlet.

Pendekatan vegetatif, misalnya menggunakan tanaman vetiver, telah terbukti efektif dalam mencegah erosi pada lahan bekas tambang batu bara. Tanaman vetiver dipilih karena kemampuannya yang baik dalam menahan erosi dan mampu tumbuh dengan baik di kondisi lahan yang buruk, sehingga berperan sebagai tanaman pionir dalam rehabilitasi lahan.

4. Penanaman tanaman penutup

Penanaman tanaman penutup (cover crop) merupakan langkah krusial dalam memulihkan kualitas tanah dan mengontrol erosi pada lahan pasca-penambangan. Keberhasilan pada proses reklamasi tambang tahap ini bergantung pada kecocokan karakteristik tanaman

Karakteristik tersebut di antaranya termasuk kemudahan dalam penanaman, pertumbuhan yang cepat dan rapat, dan menghasilkan biomassa yang melimpah serta mudah terurai. Selain itu, tanamannya juga memiliki kemampuan untuk bersimbiosis dengan mikroba menguntungkan, seperti rhizobium, frankia, azospirilum, dan mikoriza.

5. Penanaman tanaman pionir

Tahapan reklamasi tambang berikutnya adalah penanaman tumbuhan pionir. Hal ini diperlukan untuk mengurangi kerentanan terhadap serangan hama dan penyakit. Selain itu, tanaman ini berperan untuk meningkatkan daya tarik bagi binatang penyebar benih seperti burung. Disarankan menggunakan lebih dari satu jenis tanaman pionir atau menerapkan multikultur.

6. Penanggulangan logam berat

Untuk mengurangi kadar logam berat yang melebihi ambang batas pada area tertentu, diperlukan perlakuan khusus. Penggunaan vegetasi sebagai penutup tanah tidak hanya untuk memperkuat timbunan limbah tambang dan meningkatkan kandungan bahan organik, tetapi juga bermanfaat dalam mengurangi konsentrasi logam berat tersebut.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TAMBANG atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin