tirto.id - Kasus peretasan marak terjadi di Indonesia sejak beberapa tahun belakangan. Salah satu kasus yang masih hangat adalah pembobolan 1,3 miliar data registrasi kartu SIM yang pelakunya adalah pengguna internet anonim, Bjorka.
Tindak peretasan atau hacking yang merugikan serta dilakukan tanpa izin dari otoritas tertentu dianggap ilegal di berbagai negara. Lalu, bagaimana hukum peretasan di Indonesia? Apakah pelaku bisa dikenai hukuman denda atau penjara?
Sejauh ini hukum mengenai tindak peretasan sudah dibahas melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merujuk UU ITE pelaku peretasan memang bisa dikenakan hukuman denda hingga penjara.
Mengenal Apa Itu Peretasan
Peretasan adalah tindakan membobol komputer, sistem, atau jaringan komputer dengan izin maupun tanpa izin. Individu yang melakukan peretasan disebut sebagai peretas atau hacker.
Dikutip dari Tech Target, awalnya sebutan peretasdisematkan bagi individu yang dapat meningkatkan efisiensi kode komputer dengan cara menghapus atau meretas instruksi kode mesin.
Saat ini, di zaman ketika teknologi semakin berkembang, orang yang disebut sebagai peretas adalah mereka yang memiliki pemahaman tingkat lanjut tentang komputer, jaringan pemrograman, dan perangkat keras.
Menurut Criminal Defense Lawyer peretas yang melakukan peretasan tanpa izin sama dengan melakukan kejahatan. Peretasan sistem atau komputer tanpa izin merupakan tindakan ilegal, meskipun pelaku tidak mencuri informasi atau merusak sistem.
Kendati demikian, tidak semua hacker melakukan tindakan yang ilegal atau kriminal. Find Law di Amerika Serikat (AS) seorang hacker dapat melakukan peretasan secara legal atas izin otorisasi yang sah, seperti lembaga penegak hukum atau pengadilan.
Sebagai contoh, seorang peretas direkrut oleh suatu lembaga untuk menembus firewall atau server bisnis pribadi. Ini dilakukan untuk memantau apakah lembaga memiliki celah yang bisa membahayakan keamanan data mereka di masa depan.
Hukum di Indonesia Bagi Pelaku Peretasan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaku peretasan di Indonesia bisa dikenai hukuman denda dan/atau penjara. Hukuman bagi pelaku peretasan tertuang dalam UU ITE, tepatnya pada pasal 30 dan 46.
Ada tiga unsur yang diatur dalam pasal 30 UU ITE terkait tindak peretasan, yang berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sedangkan pasal 46 mengatur tentang hukuman yang dapat dijatuhkan oleh pelaku yang terbukti memenuhi unsur pada pasal 30. Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 46 UU ITE, hukuman bagi pelaku peretasan antara lain:
- Pelaku yang memenuhi unsur yang tercantum sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta rupiah.
- Pelaku yang memenuhi unsur yang tercantum sesuai dengan pasal 30 ayat 2 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta rupiah.
- Pelaku yang memenuhi unsur yang tercantum sesuai dengan pasal 30 ayat 3 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta rupiah.
Editor: Iswara N Raditya